Kampung (Kalimantan Timur)
Tampilan
Artikel ini adalah bagian dari seri |
Pembagian administratif Indonesia |
---|
Penataan daerah |
Kampung adalah pembagian wilayah administratif yang digunakan di sejumlah kabupaten di Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, dan Kabupaten Mahakam Ulu.[1][2][3] Kampung setara dengan desa, yang digunakan di sebagian besar wilayah di Indonesia. Khusus untuk Kutai Barat dan Mahakam Ulu, kepala kampung disebut petinggi.
Rujukan
[sunting | sunting sumber]- ^ "Profil Singkat Kabupaten Mahakam Ulu". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-05-12. Diakses tanggal 17 Juni 2016.
- ^ "PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PERWAKILAN KAMPUNG" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2016-10-11. Diakses tanggal 2016-06-17.
- ^ Kampung adalah sebutan nama lain dari desa yang berada di wilayah Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timursesuai dengan Keputusan Bupati Berau Nomor 41 Tahun 2001 tentang Penyesuaian Peristilahan Sebutan Desa Dan Kepala Desa Dalam Wilayah Kabupaten Berau. Sumber: BPK Kaltim Diarsipkan 2016-10-11 di Wayback Machine.