Kema Tiga, Kema, Minahasa Utara
Kema Tiga | |
---|---|
Negara | Indonesia |
Provinsi | Sulawesi Utara |
Kabupaten | Minahasa Utara |
Kecamatan | Kema |
Kode pos | 95379 |
Kode Kemendagri | 71.06.01.2005 |
Kema Tiga merupakan salah satu desa yang berada di kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, Indonesia. Desa Kema Tiga, yang terletak di Kecamatan Kema, Kabupaten Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara, memiliki banyak kekayaan dan sejarah yang menarik. Salah satu kekayaan desa ini adalah hasil tangkapan laut yang melimpah. Hal ini menjadikan desa ini menjadi salah satu daerah dengan potensi perikanan yang sangat besar di Sulawesi Utara.
Selain kekayaan alamnya, Desa Kema Tiga juga memiliki penduduk mayoritas muslim. Desa ini memiliki jumlah penduduk yang cukup besar di Kabupaten Minahasa Utara, dan menjadi salah satu desa terpadat di wilayah tersebut. Selain itu, Desa Kema Tiga juga memiliki sebuah penjara tua yang sudah ada sejak zaman penjajahan Portugis yaitu awal abad ke-16. Penjara ini menjadi salah satu situs sejarah yang menarik untuk dikunjungi.
Desa Kema Tiga juga memiliki Yayasan Sekolah yang bergerak di bidang pendidikan. Yayasan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di desa tersebut. Selain itu, masyarakat Desa Kema Tiga juga terkenal dengan sifat gotong royong yang tinggi. Hal ini tercermin dari banyaknya persatuan dan kelompok arisan yang ada di desa ini. Kelompok-kelompok ini bisa membantu masyarakat dalam berbagai hal, seperti ketika ada acara pernikahan atau acara keagamaan.
Desa Kema Tiga juga memiliki sejarah yang cukup panjang. Desa ini menjadi salah satu desa yang pertama kali penyebaran agama Islam di Sulawesi Utara. Sejarah ini menjadi bagian dari kekayaan kultural Desa Kema Tiga.
Secara keseluruhan, Desa Kema Tiga memiliki kekayaan dan sejarah yang sangat menarik. Kekayaan alamnya yang melimpah, penduduknya yang ramah dan memiliki sifat gotong royong yang tinggi, serta sejarahnya yang kaya akan menjadi daya tarik bagi para wisatawan untuk mengunjungi desa ini. Data jumlah penduduk Desa Kema Tiga adalah sebagai berikut:
Laki-Laki | 1.962 jiwa |
---|---|
Perempuan | 1.786 |
Jumlah penduduk | 3.748 jiwa |
Jumlah KK | 1.021 Jiwa |
*Data ini mungkin saja sudah berubah
Geografi
[sunting | sunting sumber]Desa kema tiga adalah salah satu desa di kecamatan kema kabupaten minahasa utara yang terletak dibagian utara pesisir pantai Sulawesi dengan luas wilayah 90 Ha.
Adapun batas-batas desa kema tiga sebagai berikut:
Utara | :Desa Kema dua |
---|---|
Timur | :Laut Maluku |
Selatan | :Desa Lansot |
Barat | :Desa Kema dua |
Data luas lahan dan pemukiman di Desa Kema Tiga adalah sebagai berikut:
Luas Wilayah | 90 Ha |
---|---|
Lahan Kritis | 5 Ha |
Lahan Tidur | 20 Ha |
Lahan Hutan | 5 Ha |
Pemukiman | 30 Ha |
Tambak/rawa | 15 Ha |
Ladang Palawija | 5 Ha |
Perkebunan tanaman keras | 5 Ha |
Sejarah Pemerintahan Desa Kema Tiga
[sunting | sunting sumber]Kepala desa pada masa pemerintahan Belanda (Wekmester) tahun 1991-1945 adalah sebagai berikut:
1. Kuyu Besse | :tahun 1911-1920 |
2. Kader Lakoro | :tahun 1920-1942 |
3. Ahmad Ombingo | :tahun 1942-1945 |
Setelah berakhirnya jabatan Wekmester atau Hukum Tua pada pemerintahan Belanda yang terakhir pada tahun 1945, digantikan dengan Sunco atau Hukum Tua dalam pemerintahan Jepang. Meskipun Indonesia telah merdeka, namun pada tahun 1945-1951, sebutan untuk kepemerintahan Desa Kema Tiga masih menggunakan istilah asing (Jepang) dalam nama pemimpin di desa Kema Tiga. Masa kepemerintahan Desa Kema Tiga dengan istilah Sunco ini hanya 6 tahun seperti yang telah disebutkan di atas.
Kepala desa (Sunco) dalam pemerintahan Jepang adalah sebagai berikut:
1. Hi. Hasan Baco | :tahun 1945-1948 |
2. Podo Juli | :tahun 1948-1951 |
Setelah berakhirnya kepemerintahan dalam istilah Sunco pada tahun 1951, kepemerintahan di Desa Kema Tiga diganti dengan istilah dalam pemerintahan Indonesia yaitu Hukum Tua. Dimasa kepemerintahan Indonesia dengan istilah Hukum Tua ini digunakan dari tahun 1951 hingga sekarang.
Kepala desa (Hukum Tua) dalam pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Hasiru Abdjul | :tahun 1951-1965 |
2. Abdul Rahman Langkau | :tahun 1965-1970 |
3. Hi.Abdullah Ombingo | :tahun 1970-1976 |
4. Saleh Abdjul | :tahun 1976-1977 |
5. Hi.Naser Lakoro | :tahun 1977-1986 |
6. Hi.Idris langkau | :tahun 1986-1994-2002 K-D |
7. Drs.Munawir Djubedi SH.MH | :tahun 2002-2010 |
8. Sudiro simons | :tahun 2010-2011 PLTH |
9. Suarti dahlan | :tahun 2011-sekarang meninggal |
10. Herry H sendow | :pejabat hukum tua 2015-2016 |
10. Rasyid yahya | :masa jabatan 2016-2022 |
Sejarah pemerintahan Desa Kema Tiga memberikan gambaran tentang bagaimana kepemimpinan di desa tersebut berlangsung sejak zaman penjajahan Belanda hingga masa kini. Hal ini memperlihatkan perkembangan dan perubahan yang terjadi pada kepemimpinan di desa tersebut.
Dari sejarah yang ada, terlihat bahwa kepala desa di Desa Kema Tiga pada masa pemerintahan Belanda menggunakan sebutan wekmester. Kemudian setelah Jepang menduduki Indonesia, sebutan kepala desa berubah menjadi sunco. Meskipun Indonesia telah merdeka, kepala desa di Desa Kema Tiga masih menggunakan sebutan sunco selama 6 tahun. Baru pada tahun 1951, sebutan kepala desa berubah menjadi hukum tua yang digunakan hingga saat ini.
Dari daftar nama kepala desa yang tertera, dapat dilihat bahwa banyak pergantian kepala desa yang terjadi di Desa Kema Tiga. Ini menunjukkan bahwa kepemimpinan di desa tersebut tidak statis dan terus berubah mengikuti perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.
Sejarah pemerintahan Desa Kema Tiga juga memberikan informasi tentang periode kepemimpinan masing-masing kepala desa. Beberapa kepala desa memiliki masa jabatan yang cukup lama seperti Hasiru Abdjul yang menjabat selama 14 tahun, sementara ada juga yang hanya menjabat selama beberapa bulan atau setahun, seperti Saleh Abdjul yang hanya menjabat selama satu tahun.
Dengan adanya sejarah pemerintahan Desa Kema Tiga, masyarakat dan pemerintah setempat dapat lebih memahami perkembangan dan perubahan yang terjadi pada kepemimpinan di desa tersebut. Sejarah ini dapat dijadikan acuan dalam memperbaiki atau meningkatkan kualitas pemerintahan di masa depan.