Kertamukti, Warungkiara, Sukabumi
Tampilan
Kertamukti | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kabupaten | Sukabumi | ||||
Kecamatan | Warungkiara | ||||
Kode pos | 43362[1] | ||||
Kode Kemendagri | 32.02.09.2009 | ||||
Luas | ± 347,4 Ha | ||||
Jumlah penduduk | ± 2.412 Jiwa | ||||
Kepadatan | - | ||||
|
Kertamukti adalah desa di kecamatan Warungkiara, Sukabumi, Jawa Barat, Indonesia. Desa ini merupakan hasil pemekaran dari desa Bojongkerta berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 8 Tahun 2012. Wilayah Desa Kertamukti terbagi ke dalam empat bagian Wilayah yang disebut Dusun, masing-masing diberi nama sebagai berikut:
- Dusun Bojongkerta 1
- Dusun Bojongkerta 2
- Dusun Cilulumpang
- Dusun Ciseupan
Kantor Desa Kertamukti berada di Kecamatan Warungkiara yang berada tepat di KM.9 .
Batas Wilayah
[sunting | sunting sumber]- Utara: berbatasan dengan Desa Bojongkerta Kecamatan Warungkiara yang dibatasi oleh Selokan Cilawang, Selokan Ciwarangan, dan Lamping Kubang
- Timur: berbatasan dengan Desa Cimanggu dan Desa Sukamaju Kecamatan Cikembar yang dibatasi oleh Sungai Cicatih
- Selatan: berbatasan dengan Desa Sukamaju Kecamatan Cikembar yang dibatasi oleh Sungai Cicatih
- Barat: berbatasan dengan Desa Sirnajaya Kecamatan Warungkiara yang dibatasi Selokan Cilawang
Referensi
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan