Lompat ke isi

Komisi Hak Asasi Manusia Eropa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Komisi Hak Asasi Manusia Eropa adalah sebuah lembaga istimewa. Dari 1954 sampai pemberlakuan Protokol 11 dari Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa, orang-orang tak memiliki akses langsung ke Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa. Mereka harus mengajukan perkara ke Komisi tersebut, dan jika mereka mendapati bahwa perkaranya sudah memenuhi syarat, perkara tersebut akan dilanjutkan ke pengadilan tersebut dan komisi bertindak sebagai perantara sang pengadu. Protokol 11 yang berlaku pada 1998 membubarkan komisi ini, memperbesar pengadilan tersebut, dan mengizinkan individu untuk membawa perkara mereka langsung ke pengadilan HAM Eropa.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]