Lompat ke isi

Kubu, Rokan Hilir

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kubu
Negara Indonesia
ProvinsiRiau
KabupatenRokan Hilir
Pemerintahan
 • Camat-
Populasi
 • Total- jiwa
Kode pos
28991
Kode Kemendagri14.07.01 Edit nilai pada Wikidata
Kode BPS1409030 Edit nilai pada Wikidata
Luas- km²
Kepadatan- jiwa/km²
Desa/kelurahan14
Peta
PetaKoordinat: 1°51′19″N 100°31′29″E / 1.85528°N 100.52472°E / 1.85528; 100.52472

Kubu adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Indonesia. Awal mulanya kubu disebut sebagai sungai baung. Sebelum Kerajaan Siak Sri Indra Pura menguasai daerah Kubu.

Beradasarkan sejarah nama 'Kubu' didaerah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau, berasal dari daerah Sungai baung. Yang mana Sungai baung adalah sungai yang membelah Kecamatan Kubu saat ini. Konon dinamakan Sungai baung karena ikan baung paling banyak disungai ini.

Awal pertama diresmikan pada tahun 1667 masehi bertepatan dengan tahun 1084 hijriyah. dan dari catatan dan ingatan tetua dikubu penduduk sungai baung berasal dari PADANG NUNANG atau dari suku minang RAO.

Mereka datang satu rombongan yang dipimpin oleh TUANKU DATUK RAJA

HITAM dari keturunan bangsawan di Padang Nunang. Rombongan ini berjumlah 70 orang. Bersama dengan rombonan ini diantara mereka adalah :

1. Datuk Raja Hitam

2. Datuk Kancil

3. Datuk Morah Pelangi

4. Datuk Penghulu Mosi

5. Panglima Sati (Datuk Amin Putera)

6. Panglima Sutan Kaleno

7. Panglima Hundero

Awal Mula Buka Kampung

Datuk Raja hitam membuka sungai baung dan menjadikannya sebuah negeri dipinggir sungai yang kemudian di namakan dengan TANJUNG SONO. Mengawali pembukaan tempat pemukiman itu Datuk Kancil yang bertugas sebagai tabib mengadakan acara ritual yang diberi nama TOTAW MENOTAW. Setelah selesai acara penotawan itu maka sungai baung diresmikan namanya menjadi Kubu.

Acara ini sampai saat ini cukup dikenal dikalangan penduduk. Ada catatan menarik berkaitan dengan kisah totaw menotaw ini. Datuk kancil sebagai datuk dari acara totaw ini mempersiapkan bahan-bahan yang digunakan dalam acara tersebut. Diantaranya seekor kambing dan daun juang-juang.

Setelah selesai menotaw tempat yang dimaksud, besok pagi terlihat suatu kejadian aneh yang mencengangkan masyarakat yang menyaksikan nya. Sepanjang tepi sungai tumbuh kayu yang berbaris rapat seperti pagar bagikan ada yang menyusun nya. Dan daun juang-juang yang dipergunakan untuk bahan menotaw tersebut tumbuh menjadi sebatang pohon besar.

Sementara itu, ditempat acara terlihat jejak-jejak dari dua binatang yang berbeda. Arah kedarat terlihat jejak harimau sedangkan arah kesungai terlihat jejak buaya. Tatkala datuk kancil melihat jejak ini, beliau termenung seperti memikirkan sesuatu. Dan kemudian terdengar dia berujar “Orang kubu tidak pernah dikalahkan oleh manusia,kecuali oleh harimau dan buaya”.

Perkataan Datuk Kancil ini sering diingat oleh para orang-orang tua secara turun temurun, dan memiliki makna yang dalam bagi pandangan hidup orang-orang kubu. Dari pagar yang tumbuh sepanjang sungai itu pula kemudian daerah ini dinamakan dengan Kubu.

Sejak saat itu sungai baung yang sudah berganti nama menjadi kubu mulai dikenal oleh daerah dan kerajaan lain, terutama kerajaan yang berada di Sungai Rokan seperti kerajaan bangko dan tanah putih, malahan sampai kenegri JOHOR (Malaysia).

Pada tahub 1679 rombongan dari johor yang dipimpin oleh Datuk Gafar mengunjungi Kubu. Mereka diterima baik oleh Datuk Raja Hitam dan ditempatkan didaerah SUNGAI PINANG dan sekitarnya. Diantara rombongan itu terdapat juga orang-orang seperti :

1. Datuk Raja Gafar

2. Datuk Latif

3. Datuk Abdullah

4. Panglima Kadono

5. Panglima Anam

Pertemuan kedua rombongan yang berlainan daerah ini kemudian menjadikan daerah ini mulai ditata dari segi kepemerintahannya. Layaknya sebagai sebuah kerajaan, daerah ini disusun dan dirumuskanlah undang-undang dan aturan, adat istiadat yang berlaku dan diberlakukan. Jadilah negeri ini sebuah negeri yang berdaulat yang memiliki administrasi yang lengkap.

Sebagai sebuah kerajaan diangkatlah pertama kali DATUK RAJA HITAM sebagai raja (wafat tahun 1708) dengan perdana menteri pertama DATUK GAFAR atau digelar juga dengan datuk bendahara (wafat tahun 1710). Pada tahun 1730 kerajaan kubu dipimpin oleh BANDA JALAL yang diberi gelar dengan JOHAN PAHLAWAN.

Masuknya Kuasa Kerajaan Siak Sri Indrapura di Kubu (1723-1746)

Kepemimpinan johan pahlawan tidak berlangsung lama, karena sering terjadi kekacauan dan kejahatan seperti perampokan yang meresahkan penduduk. Pertikaian antara raja Megat makhota dengan Banda Jalal kemudian didamaian oleh Sultan Siak Sri Indrapura (raja kecil,1723-1746).

Maka pada tahun 1893 dibentuklah dewan DATUK EMPAT KERAJAAN KUBU :

1. Suku Rawa bergelar JAYA PERKASA

2. Suku Ambaraja bergelar INDRA SETIA

3. Suku Aru bergelar PADUKA SAMA RAJA

4. Suku Bebas bergelar INDRA BANGSAWAN

Dewan datuk empat tercatat dalam kitab BABUL KAWAAID (Pintu segala pegangan) yang disusun di zaman Sultam Syarief Kasim Abdul Jalil Syaifuddin (1889-1908) Sultan Siak Sri Indrapura yang ke 11. Di masa menghadapi penjajahan belanda, Sultan Siak menyempurnakan administrasi kerajaan- kerajaan yang dibawah taklukannya termasuk kerajaan kubu, dan menjadikan kubu sebagai wilayah provinsi.

Wilayah-Wilayah Kesultanan Siak, Kubu termasuk menjadi wilayah kuasa Kerajaan Siak Sri Indrapura.

Pembagian Administrasi

[sunting | sunting sumber]

Menurut Bab Al-Qawa'id, kitab hukum kesultanan Siak, wilayah administrasi kesultanan dibagi ke dalam 10 propinsi, setiap propinsi dipimpin oleh hakim polisi yang memiliki gelar masing-masing. Untuk urusan keagamaan, tiap provinsi tersebut ditunjuk seorang imam jajahan sebagai hakim syari'ah. Adapun pembagiannya adalah:

Propinsi Negeri Siak

[sunting | sunting sumber]
  • Hakim Polisi Propinsi Negeri Siak bergelar Tengku Besar.

Tengku Besar yang terkenal adalah Sayyid Sagaf, sepupu Sultan Syarif Kasim II yang ditunjuk sebagai wali sultan (regent) bertugas menjalankan pemerintahan semasa sultan menempuh pendidikan di Batavia dan belum diresmikan sebagai sultan.

  • Hakim Syari'ah Propinsi Negeri Siak adalah Qadhi Negeri Siak.
  • Batas-batas negeri: Dari Tanjung Pematang Duku yakni Tanjung Balai mengikuti Sungai Siak sebelah kanan sampai ke Sungai Lukut dan masuk ke Sungai Mandau sampai ke Pertalangan dan sampai ke Batin Lima Sakai dan sampai ke Batin Lapan Sakai sehingga bertemu dengan batas Negeri Kota Intan. Dan lagi dari sungai Lokar mengikuti sebelah kiri mudik sungai Siak Sri Indrapura sampai ke Pertalangan Dayun, Gasib, dan Lubuk ke daratnya hingga bertemu dengan watas Pelalawan dan sampai ke Sungai Pendanau.

Propinsi Negeri Tebing Tinggi

[sunting | sunting sumber]
  • Hakim Polisi Negeri Tebing Tinggi bergelar Tengku Temenggung Muda.
  • Hakim Syari'ah bergelar Imam Negeri Tebing Tinggi.
  • Batas-batas negeri: Sebesar-besar Pulau Rantau Tebing dan sebesar-besar Pulau Rangsang, atau Medang atau Rangsang dan pulau Tupang Dalam dan Pulau Tupang Luar dan Pulau Menggung dan pulau kecil-kecil mana yang masuk dalam kerajaan Siak Sri Indrapura yang dekat situ.

Propinsi Negeri Merbau

[sunting | sunting sumber]
  • Hakim Polisi Negeri Merbau bergelar Orang Kaya Setia India.
  • Hakim Syari'ah bergelar Imam Negeri Merbau.
  • Batas-batas negeri: Sebesar-besar Pulau Merba dan Pulau Padang dan pulau kecil-kecil mana yang masuk dalam kerajaan Siak Sri Indrapura yang dekat situ.

Propinsi Negeri Bukit Batu

[sunting | sunting sumber]
  • Hakim Polisi Negeri Bukit Batu bergelar Datuk Laksmana.
  • Hakim Syari'ah bergelar Imam Negeri Bukit Batu.
  • Batas-batas negeri: Dari Tanjung Pematang Duku yakni Tanjung Balai Dalam mengikuti Tanah Besar sampai ke sungai dan sampai bertemu dengan watas Batin Delapan Sakai dan sampai bertemu dengan watas Batin Lima Sakai dan Pulau Rupat, Selat Murung dan Pulau Ketam dan Pulau Payung dan Pulau Wampu dan Pulau Rampung dan pulau kecil-kecil mana yang masuk dalam kerajaan Siak Sri Indrapura yang dekat situ.

Propinsi Negeri Bangko

[sunting | sunting sumber]
  • Hakim Polisi Negeri Tebing Tinggi bergelar Datuk Dewa Pahlawan.
  • Hakim Syari'ah bergelar Imam Negeri Bangko.

Salah satu Imam Bangko yang dikenal bernama Imam Abdullah.

  • Batas-batas negeri: Dari Sungai Sinaboi mengikuti Tanah Besar masuk ke Sungai Rokan sebelah kiri sampai ke sungai Lang dan mengikut sebelah kanan mudik Sungai Rokan dari Sungai Dua Perkaitan sampai ke Tanjung Segerak dan pulau kecil-kecil mana yang masuk dalam kerajaan Siak Sri Indrapura yang dekat situ.

Propinsi Negeri Tanah Putih

[sunting | sunting sumber]
  • Hakim Polisi Negeri Tanah Putih bergelar Datuk Setia Maharaja.
  • Hakim Syari'ah bergelar Imam Negeri Tanah Putih.
  • Batas-batas negeri: Dari Tanjung Segerak mengikuti Sungai Rokan sebelah kanan mudik lalu masuk ke Sungai Rokan kiri sampai ke Pasir Rumput watasan dengan Kunto di Kota Intan dan dari sungai Sarang Lang mengikuti Sungai Rokan sebelah kiri mudik lalu masuk ke Batang Komo sampai ke Muara Batang Buruk watasan dengan Tambusai dan lalu masuk ke Sungai Rokan sampai ke Air Mendah watasan negeri Kepenuhan dan lagi masuk ke sungai Rayung sampai bertemu watasan Batin Delapan Sakai dan Pulau kecil-kecil mana yang masuk dalam kerajaan Siak Sri Indrapura yang dekat situ dan ditarik satu garis dari Tanjung Segerak terus ke hulu sungai Dayun dan terus ke hulu sungai Sepengambat dan terus ke hulu Sungai Mahna sehingga sungai Kuning dan lalu menikam Batang Buruk dan Langkuas berwatas dengan Tambusai.

Propinsi Negeri Kubu

[sunting | sunting sumber]
  • Hakim Polisi negeri Kubu bergelar Datuk Jaya Perkasa atau Datuk Indra Setia.
  • Hakim Syari'ah bergelar Imam Negeri Kubu.
  • Batas-batas negeri: Dari sungai Dua Pekaitan mengikut Tanah Besar lalu sampai ke Telaga Tergenang watasan dengan Negeri Panai ke daratan sampai ke hulu watasan dengan Negeri Kota Pinang dan Pulau Jemur dan Pulau Tokang Sumbang dan Pulau Lalang Besar dan Pulau Lalang Kecil dan Pulau kecil-kecil mana yang masuk dalam kerajaan Siak Sri Indrapura yang dekat situ dan ditarik satu garis dari Telaga Tergenang melalui Berubul menuju hulu sungai Dayun yang di dalam Batang Komo watasan dengan Tanah Poetih.

Propinsi Negeri Pekanbaru

[sunting | sunting sumber]
  • Hakim Polisi Negeri Pekanbaru bergelar Datuk Syahbandar.
  • Hakim Syari'ah bergelar Imam Negeri Pekanbaru.
  • Batas-batas negeri: Dari Sungai Lukut mengikut sebelah kanan mudik Sungai Siak sampai Kuala Tapung Kanan dan dari Sungai Pendanau sebelah kiri mudik Sungai Siak sampai ke Kuala Tapung Kiri dan naik ke darat lalu ke Teratak Buluh dan ketiga kampung yaitu Lubuk Siam Buluh Cina dan Buluh Nipis sehingga sampai ke Tanjung Muara Saka watasan dengan Pulau Lawan dan sampai ke Permatang Mangkinang watasan Kampar Kiri di Negeri Gunung Sahilan dan sampai ke Sungai Air Gemuruh Tanjung Pancuran Batang watasan dengan Negeri Tambang dan sebelah darat sampai berwatasan dengan Negeri Kampar Kanan dan Lima Kota.

Propinsi Negeri Tapung Kiri

[sunting | sunting sumber]
  • Hakim Polisi Negeri Tapung Kiri bergelar Syarif Bendahara.
  • Hakim Syari'ah bergelar Imam Negeri Petapahan.
  • Batas-batas negeri: Dari Kuala Tapung Kiri mudik ke hulunya sampai ke bukit Suliki watasan dengan Sri Paduka Gubernemen Pesisir Barat dan lalu naik ke darat sampai watasan dengan negeri Kampar Kanan dan Lima Kota dan sampai watasan dengan Empat Kota Rokan Kanan dan sampai watasan dengan negeri Tapung Kanan.

Propinsi Negeri Tapung Kanan

[sunting | sunting sumber]
  • Hakim Polisi Negeri Tapung Kanan bergelar Datuk Bendahara Muda Sekijang.
  • Hakim Syari'ah bergelar Imam Negeri Sekijang.
  • Batas-batas negeri: Dari Kuala Tapung Kanan sampai ke Bukit Suliki watasan dengan Sri Paduka Gubernemen Pesisir Barat sampai watasan dengan Empat Kota Rokan Kanan dan sampai watasan dengan negeri Kunto dan sampai watasan dengan Batin Delapan Sakai dan sampai watasan dengan negeri Tapung Kiri sampai watasan dengan Tanah Mandau Batin Lima Sakai.

Setelah Indonesia merdeka, kerajaan kubu yang semula sebagai wilayah provinsi berubah menjadi kecamatan dan termasuk wilayah kewedanaan Bagan Siapi-api.***