Kwartir Ranting
Tampilan
Kwartir Ranting (Kwarran) adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka di tingkat Kecamatan. Berdasarkan tingkatan/wilayahnya, Kwarran berkedudukan di Kecamatan. Pengurus Kwarran diketuai oleh Ketua Kwarran (disingkat Ka Kwarran).
Pengurus Kwartir Ranting (Kwarran)[1]
[sunting | sunting sumber]- Ketua Kwarran ditetapkan oleh Musyawarah Ranting (Musran) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Musran.
- Pengurus Kwarran dibentuk oleh Musran melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Musran.
- Pengesahan Pengurus Kwarran ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka untuk masa bakti 3 tahun.
- Pengukuhan Pengurus Kwarran dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Ranting.
- Pengurus Kwarran terdiri atas anggota dewasa putra dan putri, yang disebut Andalan Ranting.
- Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Musran bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan kwarran, yang anggotanya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Ranting, unsur kwarran, dan unsur gugusdepan.
- Pengurus Kwarran membentuk:
- Andalan Ranting Urusan
- Badan Kelengkapan Kwarran, yaitu:
- Dewan Kehormatan
- Koordinator Gugusdepan
- Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Ranting
- Pimpinan Saka Tingkat Ranting
- Badan Usaha Kwarran
- Satuan Kegiatan
Dalam melaksanakan tugasnya, kwarran didukung oleh staf kwarran. Kwarran tidak membentuk Bidang.
Tugas dan tanggungjawab Pengurus Kwarran
[sunting | sunting sumber]- Memimpin Gerakan Pramuka di rantingnya selama masa bakti kwartir ranting.
- Melaksanaan ketetapan kwartir cabang dalam pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Kwartir Nasional, Keputusan Musyawarah Daerah, Keputusan Kwartir Daerah, keputusan Musyawarah Cabang dan keputusan Musyawarah Ranting.
- Membina dan membantu koordinator gugusdepan, para Pembina Pramuka di gugusdepan dan para Pamong Saka.
- Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Rantingnya.
- Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat ranting, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaanya kepada Majelis Pembimbing Ranting.
- Menyampaikan laporan kepada Kwartir Cabang mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di rantingnya, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Daerah dan Mabiran.
- Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Ranting kepada Musyawarah Ranting, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Cabang dan Kwartir Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Ranting dan Rapat Kerja Ranting.
Dalam melaksanakan tugasnya kwartir ranting bertanggungjawab kepada Musyawarah Ranting.
Kegiatan Rutin Kwarran
[sunting | sunting sumber]Catatan Kaki
[sunting | sunting sumber]- ^ "Petunjuk Penyelenggaraan Pokok Organisasi Pramuka tahun 2007". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-01-06. Diakses tanggal 2012-02-02.