Lompat ke isi

Luksemburg dan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kadipaten Agung Luxembourg
Keanggotaan Perserikatan Bangsa-Bangsa
KeanggotaanAnggota penuh
Sejak1945
Kursi DK PBBNon-permanen
Duta BesarChristian Braun

Kadipaten Agung Luxembourg adalah anggota carter Perserikatan Bangsa-Bangsa dan menjabat sebagai salah satu dari sepuluh anggota non-permanen Dewan Keamanan PBB (2013–2014).

Sebuah delegasi dari Luxembourg yang dikepalai oleh Joseph Bech, Menteri Urusan Luar Negeri,[1] menghadiri Konferensi San Francisco dan menandatangani Piagam PBB pada 26 Juni 1945, menjadikannya negara anggota pendiri terkecil dari PBB.[2] Pada 1975, Perdana Menteri dan Menteri Urusan Luar Negeri, Gaston Thorn, memimpin sesi ke-30 Majelis Umum.[2]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Documents of the United Nations Conference on International Organization, San Francisco, 1945. 5. United Nations Information Organizations. 1945. hlm. 338. OCLC 1161024. 
  2. ^ a b "Luxembourg at the UN". Permanent Mission of Luxembourg to the United Nations. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-08-13. Diakses tanggal 15 October 2014. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]