Merigi Kelindang, Bengkulu Tengah
Tampilan
Merigi Kelindang | |
---|---|
Negara | ![]() |
Provinsi | Bengkulu |
Kabupaten | Bengkulu Tengah |
Pemerintahan | |
• Camat | - |
Populasi | |
• Total | - jiwa |
Kode pos | 38386 |
Kode Kemendagri | 17.09.07 ![]() |
Kode BPS | 1709031 ![]() |
Desa/kelurahan | - |
Merigi Kelindang adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu, Indonesia.[1]
Etimologi
[sunting | sunting sumber]Nama Merigi merujuk pada sekelompok masyarakat Rejang yang hijrah meninggalkan tanah airnya di Lebong dan bermukim secara permanen di tempat yang baru.[2] Merigi merupakan versi Melayu dari istilah asli dalam bahasa Rejang, migai atau migêi.[3] Ki Geto yang saat itu memimpin keluarnya sebagian orang dari Lebong konon berujar kepada adiknya yang akan naik tahta,"uyo itê sa'ok, keme ami igai belek", yang artinya "sekarang kita berpisah, kami tak akan kembali".[4] Sejak saat itu, kelompok Migai keluar dan bermukim pernah di luar Lebong, berkembang menjadi masyarakat hukum adat Merigi, yang tersebar di Bengkulu Tengah dan Kepahiang.[5]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ BPS Kabupaten Bengkulu Tengah (26 September 2024). Kecamatan Merigi Kelindang dalam Angka 2024. Karang Tinggi: BPS Kabupaten Bengkulu Tengah. hlm. 3, 5.
- ^ LeBar, Frank M. (1976). Insular Southeast Asia: Sumatra. 2 v. New Haven: Human Relations Area Files, Universitas Yale. hlm. 191.
- ^ "Mengupas Sejarah Rejang di Kabupaten Lebong". Kupas Bengkulu. 4 Juli 2014. Diakses tanggal 29 Maret 2022.
- ^ Siddik, Abdullah (1980). Hukum Adat Rejang. Jakarta: Balai Pustaka. hlm. 51, 105.
- ^ Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah (1989). Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Bengkulu. Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Penelitian Sejarah dan Budaya, Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah. hlm. 89.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan