Mluweh, Ungaran Timur, Semarang
Mluweh | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Tengah | ||||
Kabupaten | Semarang | ||||
Kecamatan | Ungaran Timur | ||||
Kode pos | 50519 | ||||
Kode Kemendagri | 33.22.19.2004 | ||||
Luas | ... km² | ||||
Jumlah penduduk | ... jiwa | ||||
Kepadatan | ... jiwa/km² | ||||
|
Mluweh adalah merupakan sebuah desa di kecamatan Ungaran Timur, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Desa Mluweh, dahulu memang dijadikan jalur syiar penyebaran agama oleh para wali dari Demak. Mereka berencana membangun masjid atau musala sederhana, namun gagal karena letak desa yang berada di cekungan seperti tempurung terbalik. Saat itu para wali mengatakan 'wis luweh wae, ora usah digawe masjid ning kene. Tempat ibadah itu nantinya akan dibangun mandiri oleh warga, dari kata luweh tadi dibakukan oleh warga menjadi Desa Mluweh.
Seiring dengan berjalannya waktu, wilayah Desa Mluweh banyak dihuni oleh warga. Saat ini tercatat ada lebih dari 1.400 keluarga yang menetap di lima dusun, meliputi Dusun Mluweh, Dusun Karanggawang, Kalilateng Timur, Kalilateng Barat, dan Dusun Tegalmiring yang kini dibakukan namanya menjadi Dusun Tegalsari. 'Tempat yang dijadikan musyawarah para wali itu, sekarang jadi Punden Setono.
Dusun
[sunting | sunting sumber]Terdapat 5 dusun di Desa Mluweh, yaitu :
- Dusun Karanggawang.
- Dusun Kalilateng Barat.
- Dusun Kalilateng Timur.
- Dusun Mluweh, dan
- Dusun Tegalsari.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan