Paal Dua, Manado
Paal Dua | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Sulawesi Utara | ||||
Kota | Manado | ||||
Kode Kemendagri | 71.71.11 | ||||
Kode BPS | 7171032 | ||||
Desa/kelurahan | 7 | ||||
|
Paal Dua adalah sebuah kecamatan yang berada di Kota Manado, Sulawesi Utara, Indonesia. Kecamatan ini merupakan pemekaran berdasarkan Peraturan Daerah Kota Manado Nomor 2 Tahun 2012.[1]
Pembagian administratif dan Agama
[sunting | sunting sumber]Kecamatan Paal Dua terdiri dari tujuh kelurahan. Berikut nama-nama kelurahan dan kode pos[2] masing-masing:
Nama | Kode Pos |
---|---|
Dendengan Dalam | 95127 |
Dendengan Luar | 95127 |
Kairagi Weru | 95129 |
Malendeng | 95129 |
Paal Dua | 95129 |
Perkamil | 95129 |
Ranomuut | 95128 |
Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri tahun 2023, penduduk kecamatan Paal 2 sangat beragam dalam agama yang dianut. Adapun persentasi penduduk Kecamatan Paal 2 berdasarkan agama yang dianut ialah, yang memeluk agama Kristen sebanyak 69,07% dimana Protestan 62,97% dan Katolik 6,13%, kemudian sebagian lainnya beragama Islam yakni 29,82%. Pemeluk agama Buddha sebanyak 0,85% adapun Hindu 0,10% dan lainnya 0,14% .Sementara untuk rumah ibadah, 26 masjid , 63 gereja dan 2 vihara.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Website Resmi Kota Manado Diarsipkan 2020-08-20 di Wayback Machine.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Herviansyah (17 Agustus 2012). Araro, Rine, ed. "Kecamatan Paal Dua dan Bunaken Kepulaun Resmi Dimekarkan". Tribunnews.com. Tribun News Manado. Diakses tanggal 17 Agustus 2018.
- ^ "Kode Pos Paal Dua". Diakses tanggal 18 Agustus 2018.