Lompat ke isi

Pastor bonus

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Pastor Bonus)

Pastor bonus (bahasa Indonesia: Gembala yang Baik) adalah sebuah Konstitusi Apostolik yang dikeluarkan oleh Paus Yohanes Paulus II pada tanggal 28 Juni 1988. Konstitusi ini melakukan beberapa reformasi dalam proses pelaksanaan pemerintahan pusat Gereja Katolik Roma, seperti yang disebutkan di dalam artikel pertamanya: "Kuria Romawi adalah kumpulan dari departemen-departmen dan institusi-institusi yang membantu Sri Paus dalam penggunaan jabatan tertinggi pastoralnya bagi kebaikan dan pelayanan seluruh Gereja dan dari gereja-gereja partikular. Konstitusi ini oleh karenanya memperkuat persatuan iman dan umat Allah serta memajukan misi-misi yang pantas bagi Gereja di dunia".

Pastor bonus akan dicabut dan digantikan oleh Praedicate evangelium (dikeluarkan pada tanggal 19 Maret 2022 oleh Paus Fransiskus) dan akan berlaku pada tanggal 5 Juni 2022.

Latar Belakang

[sunting | sunting sumber]

Pastor bonus mengatur peran-peran dari berbagai sekretariat, kongregasi, dewan kepausan, komisi kepausan, pengadilan, dan kantor-kantor Tahta Suci seperti Kantor Perayaan Liturgi Kepausan. Konstitusi ini juga melahirkan norma-norma mengenai Kunjungan Ad limina bagi para uskup ke Roma dan hubungan antara Tahta Suci dengan gereja-gereja partikular dan konferensi episkopal.

Perubahan

[sunting | sunting sumber]

Beberapa perubahan yang dirancang di dalam konstitusi ini adalah penggabungan kembali Dewan Urusan Publik Gereja ke dalam Sekretarian Negara Vatikan sebagai Seksi Hubungan Luar Negeri (Seksi Kedua). Dewan Urusan Publik Gereja sebelumnya pernah menjadi bagian Sekretariat Negara, tetapi dijadikan departemen yang berdiri sendiri oleh Paus Paulus VI pada tahun 1967.[1] Pastor bonus juga membuka keanggotaan di dalam departemen-departemen yang ada bagi para perangkat gereja, diakon, kaum rohaniwan/ti, dan kaum awam. Selama berabad-abad, hanya para kardinal yang berhak atas keanggotaan di dalam tubuh Tahta Suci, tetapi Paus Paulus VI memperbolehkan para uskup keuskupan untuk menjadi anggotanya menyusul panggilan atas aturan kolegialitas, atau aturan gereja yang menempatkan beberapa orang dengan jumlah yang genap di dalam suatu badan agar menghindari adanya "raja" dalam badan tersebut dan menjamin lancarnya pelaksanaan tugas mereka, di Konsili Vatikan II. Konstitusi ini meneruskan proses keterbukaan pemerintahan pusat gereja dengan memperbolehkan wakil-wakil dari para umat untuk mendapatkan peran di dalam Kuria Romawi.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Secretariat of State: Profile". The Holy See. Diakses tanggal 2007-04-23. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]