Pelantikan Prabowo Subianto
Pelantikan Prabowo Subianto | |
---|---|
Tanggal | 20 Oktober 2024 |
Lokasi | Istana Garuda Nusantara dan/atau Plaza Seremoni Sepaku, Ibu Kota Nusantara |
Partisipan | Presiden Prabowo Subianto Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden Ma'ruf Amin |
Acara pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden ke-8 Indonesia akan dilakukan di Ibu Kota Nusantara pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024. Acara ini akan menandai secara resmi dimulainya masa jabatan pertama Prabowo Subianto sebagai Presiden dan masa jabatan pertama Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Indonesia. Keduanya dilantik setelah memenangkan pemilihan umum presiden pada 14 Februari 2024.
Latar belakang[sunting | sunting sumber]
Acara pelantikan[sunting | sunting sumber]
Sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dilantik oleh MPR dalam sidang paripurna MPR.[1] Acara ini dipimpin oleh Ketua MPR RI. Ketua MPR membacakan keputusan KPU mengenai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilantik dengan bersumpah menurut agama Islam. Presiden, Wakil Presiden dan pimpinan MPR lalu menandatangani Berita Acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden. Setelah ini, Prabowo Subianto menyampaikan pidato awal masa jabatan di hadapan anggota MPR.
Sumpah Presiden dan Wakil Presiden[sunting | sunting sumber]
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.[1]”
Pidato awal masa jabatan[sunting | sunting sumber]
Hadirin[sunting | sunting sumber]
Tamu[sunting | sunting sumber]
Dalam Negeri[sunting | sunting sumber]
Luar Negeri[sunting | sunting sumber]
Acara setelah pelantikan[sunting | sunting sumber]
Reaksi[sunting | sunting sumber]
Galeri[sunting | sunting sumber]
Referensi[sunting | sunting sumber]
- ^ a b "UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2009 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH" (PDF). DPR RI. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2012-01-06. Diakses tanggal 2014-10-21. line feed character di
|title=
pada posisi 119 (bantuan)