Pembicaraan:Penataan daerah di Indonesia
Bagian baruTampilan
Komentar terbaru: 21 hari yang lalu oleh Afif Brika1 pada topik Perdebatan mengenai "Daerah Sulawesi Utara"
Ini adalah halaman pembicaraan untuk diskusi terkait perbaikan pada artikel Penataan daerah di Indonesia. Halaman ini bukanlah sebuah forum untuk diskusi umum tentang subjek artikel. |
|||
| Kebijakan artikel
|
||
Cari sumber: "Penataan daerah di Indonesia" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · HighBeam · JSTOR · gambar bebas · sumber berita bebas · The Wikipedia Library · Referensi WP |
Perdebatan mengenai "Daerah Sulawesi Utara"
[sunting sumber]@Afif Brika1: Daripada perang edit, lebih baik saya akan menantang anda berdebat mengenai pemekaran Daerah Sulawesi Utara menjadi Daerah Tingkat II Gorontalo, Daerah Tingkat II Buol Toli-Toli dan Kotapraja Gorontalo berdasarkan UU 29/1959, dan penerus dari kabupaten/daerah sebelumnya. Silahkan berdebat dengan fakta dan logika di sini, tapi jangan coba-coba menggunakan ad hominem. Saya tunggu argumen anda di sini. DDG9912 8 Desember 2024 07.49 (UTC)
- Emang kamu tahu arti ad hominem? gausah pakai gaya intelektual hanya untuk menang debat. Yuk mari kita berargumen
- 1. Saya arahkan terlebih dahulu ke halaman Kabupaten Gorontalo. Saya punya satu pertanyaan. Mengapa infobox Kabupaten Gorontalo bertuliskan seperti ini:
- Dasar Hukum = UU Nomor 29 Tahun 1959
- 2. Kabupaten Gorontalo dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi dengan ibu kota di Isimu. Pada tahun 1978 ibu kota daerah ini dipindakan di Limboto. sumber : gorontalokab
.go .id /profil-daerah /sejarah-daerah / - Bahkan web resmi Daerah Tingkat II Gorontalo mengakui bahwa mereka baru terbentuk tahun 1959. Jadi saya sama sekali tidak faham posisi anda saat ini.
- Sebelum anda bawa UU, mending jawab itu dulu. Terima kasih. Afif Brika1 (bicara) 8 Desember 2024 11.04 (UTC)