Lompat ke isi

Pemilihan umum Bupati Maluku Tenggara 2013

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pemilihan umum Bupati Maluku Tenggara 2013
Sebelum
2008
17 Juni 2013
Pemilih terdaftar66.939 jiwa
Kandidat
 
Calon Anderias Thaher Samuel
Partai Golkar NasDem
Wakil Yunus Gerry Muuti
Suara Popular 25.643 14.756 6.682
Persentase 48,76% 28,06% 12,71%
 
Calon Joseph Sangur Josep
Partai Perseorangan Perseorangan
Wakil Dzulkifli Wokanubun Wardatu
Suara Popular 2.619 1.808 1.084
Persentase 4,98% 3,44% 2,06%
Peta persebaran suara
Bupati petahana
Anderias Rentanubun

Golkar

Bupati terpilih

Anderias Rentanubun
Golkar

Pemilihan umum Bupati Maluku Tenggara 2013 (disingkat Pilkada Maluku Tenggara 2013 atau Pilbup Malra 2013) adalah pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan di Kabupaten Maluku Tenggara untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara periode 2013-2018. Pilkada Maluku Tenggara 2013 diikuti oleh 6 pasangan calon (paslon) dan pemungutan suara dilaksanakan serentak pada 17 Juni 2013. Hasil akhir menunjukkan keunggulan pasangan calon (paslon) petahana nomor urut 2, Anderias Rentanubun-Yunus Serang, yang berhasil meraih 25.643 suara sah (48,76%).[1] Bupati dan wakil bupati terpilih kemudian dilantik pada 31 Oktober 2013.

Pasangan calon

[sunting | sunting sumber]

Pilkada Maluku Tenggara 2013 diikuti oleh 6 paslon sebagai berikut.[1]

No. Urut Calon Bupati Calon Wakil Bupati Pengusung
1 Longginus Sangur, S.Sos. Abdurasid Wokanubun, S.Sos. Partai Politik
2 Ir. Anderias Rentanubun Drs. Yunus Serang Partai Politik
3 Drs. Muhammad Thaher Hanubun Gerry Habel Hakubun Partai Politik
4 Samuel R. Resoeboen Drs. Muuti Matdoan, M.Si. Partai Politik
5 Josep Renmeuw, S.E. Ir. Wardatu Uwar Perseorangan
6 Joseph Sikteubun, S.Sos. Dzulkifli Rettob, S.Pd., M.Pd. Perseorangan

Hasil akhir Pilkada Maluku Tenggara 2013 menunjukkan kemenangan paslon nomor urut 2, Anderias Rentanubun-Yunus Serang, yang berhasil meraih 25.643 suara sah (48,76%). Berikut ini adalah rekapitulasi penghitungan suara sah yang dilakukan KPU Kabupaten Maluku Tenggara pada 30 Juni 2013.[2][3]

s • b Rekapitulasi Akhir Maluku Tenggara 17 Juni 2013
No. Urut Pasangan calon Suara %
1
Sangur-Wokanubun 1.808 3.44%
2
Anderias-Yunus 25.643 48.76%
3
Thaher-Gerry 14.756 28.06%
4
Samuel-Muuti 6.682 12.71%
5
Josep-Wardatu 1.084 2.06%
6
Joseph-Dzulkifli 2.619 4.98%
Suara Sah 52.592 100%

Kontroversi

[sunting | sunting sumber]

Penundaan tanggal pemungutan suara

[sunting | sunting sumber]

Pemungutan suara dalam Pilkada Maluku Tenggara 2013 pada awalnya dijadwalkan dilaksanakan bersamaan dengan Pilgub Maluku 2013, yaitu pada 11 Juni 2013. KPU Kabupaten Maluku Tenggara kemudian mengambil keputusan menunda pelaksanaan pemungutan suara untuk Pilkada Maluku Tenggara 2013 karena adanya insiden pembukaan kotak suara sebanyak 50 buah di 3 kecamatan, yaitu 14 kotak suara di Kecamatan Kei Kecil, 12 kotak suara di Kecamatan Kei Besar, dan 22 kotak suara di Kecamatan Kei Besar Selatan. Insiden yang ditemukan oleh Panwalu Kabupaten Maluku Tenggara tersebut terjadi sehari sebelum hari pemungutan suara, yaitu 10 Juni 2013.[1]

Perbaikan DPT

[sunting | sunting sumber]

Akibat penundaan pelaksanaan pemungutan suara dalam Pilkada Maluku Tenggara 2013, daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Maluku Tenggara 2013 berubah sebanyak 5 kali. Perubahan tersebut dikarenakan menyesuaikan dengan jumlah pemilih tambahan dalam Pilgub Maluku 2013 dan juga hasil pengawasan dari Panwaslu Kabupaten Maluku Tenggara.[1]

Tanggal Keputusan KPU Jumlah DPT
(jiwa)
30 April 2013
68.009
14 Juni 2013
Kenaikan 66.767
24 Juni 2013
Kenaikan 66.899
30 Juni 2013
Penurunan 66.848
30 Juni 2013
Kenaikan 66.939

Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

[sunting | sunting sumber]

Hasil Pilkada Maluku Tenggara 2013 digugat oleh paslon nomor urut 3, Muhammad Thaher Hanubun-Gerry Habel Hakubun, ke Mahkamah Konstritusi. Permohonan gugatan diajukan pada 10 Juli 2013. Pemohononan tersebut menduga bahwa telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) yang menguntungkan paslon petahana, Anderias Rentanubun-Yunus Serang. Beberapa hal yang dikemukakan adalah terkait penundaaan pelaksanaan pemungutan suara, perubahan DPT, keterlibatan PNS saat kampanye dan menjadi anggota KPPS, serta pelemahan kelembagaan Panwaslu melalui keterlambatan pencairan dana operasional untuk pengawasan pilkada. Dalam amar putusannya yang dibacakan pada 1 Agustus 2013, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.[1]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b c d e "Putusan MK RI Nomor 95/PHPU.D-XI/2013 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku Tahun 2013". mkri.go.id. 01-08-2013. Diakses tanggal 25-04-2021. 
  2. ^ Zuhri, Sepudin (16-06-2013). Zuhri, Sepudin, ed. "PILKADA MALUKU TENGGARA: Pasangan AYU Menang Mutlak". Bisnis.com. Diakses tanggal 26-04-2021. 
  3. ^ "Pasangan AYU Unggul Telak di Pilkada Malut". Berita Satu. 18-06-2013. Diakses tanggal 26-04-2021.