Pengadilan Tinggi Padang
Tampilan
Pengadilan Tinggi Padang PT Padang | |
---|---|
Gambaran umum | |
Didirikan | 24 November 1965[1] |
Dasar hukum |
|
Lingkungan peradilan | Peradilan Umum |
Tingkat | Banding |
Yurisdiksi | Provinsi Sumatera Barat |
Pengajuan kasasi/PK ke | Mahkamah Agung Republik Indonesia |
Ketua | Dr. H. Amril, S.H., M.Hum.[2] |
Alamat | |
Lokasi | Jl. Jend. Sudirman No. 54, Padang, Sumatera Barat, Indonesia |
Situs web | Situs Resmi PT Padang |
Pengadilan Tinggi Padang (disingkat PT Padang) adalah salah satu pengadilan tingkat banding yang berada di lingkungan Peradilan Umum. Yurisdiksi Pengadilan Tinggi Padang adalah Provinsi Sumatera Barat. Pengadilan Negeri yang berada di dalam yurisdiksi Pengadilan Tinggi Padang adalah:
- Pengadilan Negeri Batusangkar
- Pengadilan Negeri Bukittinggi
- Pengadilan Negeri Koto Baru
- Pengadilan Negeri Lubuk Basung
- Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping
- Pengadilan Negeri Muaro
- Pengadilan Negeri Padang
- Pengadilan Negeri Padang Panjang
- Pengadilan Negeri Painan
- Pengadilan Negeri Pariaman
- Pengadilan Negeri Pasaman Barat
- Pengadilan Negeri Payakumbuh
- Pengadilan Negeri Sawahlunto
- Pengadilan Negeri Solok
- Pengadilan Negeri Tanjung Pati
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1965 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi di Bukit Tinggi dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan" (PDF). Lembaran Negara Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2023-03-15. Diakses tanggal 2023-03-15.
- ^ https://pt-padang.go.id/profil-ketua-pengadilan/