Lompat ke isi

Penggelembungan suara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Penggelembungan suara adalah transaksi politik dalam bentuk jual beli suara yang berdampak pada kenaikan suara baik pada partai maupun calon anggota legislatif[1].

Penggelembungan suara merupakan salah satu bentuk Tindak Pidana Pemilihan Umum. Tindakan ini bisa terjadi dengan multiple voters yaitu peserta pemilu atau pemilih dapat mencoblos berkali kali atau memberikan suaranya lebih dari satu kali tempat pemungutan suara[2]. Penggelembungan suara juga bisa terjadi karena adanya kesalahan perhitungan suara yang dilakukan oleh petugas.

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Veri, Junaidi (Januari 2015). "Potret Pemilu Dalam Sengketa" (PDF). Jurnal Pemilu dan Demokrasi. No 7 Januari 2015: 15. 
  2. ^ Sihaloho, Feronika (2021-10-07). "ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENGGELEMBUNGAN SUARA PADA PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF TAHUN 2019" (dalam bahasa Inggris).