Lompat ke isi

Penyampak, Tempilang, Bangka Barat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Penyampak
Negara Indonesia
ProvinsiKepulauan Bangka Belitung
KabupatenBangka Barat
KecamatanTempilang
Kode pos
33365
Kode Kemendagri19.05.05.2005 Edit nilai pada Wikidata
Luas... km²
Jumlah penduduk... jiwa
Kepadatan... jiwa/km²
Peta
PetaKoordinat: 1°51′0.000″S 105°27′0.000″E / 1.85000000°S 105.45000000°E / -1.85000000; 105.45000000

Penyampak adalah salah satu desa yang berada di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia.

Pembagian administratif

[sunting | sunting sumber]

Desa Penyampak dibentuk sebagai salah satu desa dalam wilayah administratif Kecamatan Tempilang pada tahun 2001. Pada tahun tersebut, Kecamatan Tempilang dibentuk sebagai salah satu kecamatan di Kabupaten Bangka.[1] Lokasi Desa Penyampak berdekatan dengan kawasan mangrove.[2] Kemudian melalui Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2003, Kecamatan Tempilang menjadi bagian dari Kabupaten Bangka Barat. Undang-undang ini menetapkan pemekaran sebagian wilayah Kabupaten Bangka Barat menjadi Kabupaten Bangka Barat.[3]

Demografi

[sunting | sunting sumber]

Penduduk di Desa Penyampak berasal dari suku Kedale dan suku Lom. Anggota suku Lom di Desa Penyampak merupakan keturunan dari suku Kedale yang berasal dari wilayah Desa Beruas, Kecamatan Kelapa.[4]

Pengembangan

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Indeks Desa Membangun, status Desa Penyampak pada tahun 2014 adalah desa tertinggal. Namun, statusnya meningkat menjadi desa berkembang pada tahun 2018.[5] Desa Penyampak termasuk salah satu bagian dari susunan hierarki perkotaan dalam sistem perkotaan Kabupaten Bangka Barat. Perannya sebagai pusat pelayanan lokal.[6] Akses menuju ke Desa Penyampak masih tergolong rendah. Aktivitas pesisir juga masih rendah karena kurangnya tenaga kerja. Kondisi ini membuat Desa Penyampak sulit dikembangkan untuk pengelolaan budidaya perikananan.[7] Namun, Sungai Pengalen yang terletak di Desa Penyampak dikembangkan sebagai kawasan ekowisata.[8]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Bupati Bangka. "Salinan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan 9 (Sembilan Kecamatan)" (PDF). hlm. 3–4. 
  2. ^ R. Siburian dan J. Haba, ed. (2016). Konservasi Mangrove dan Kesejahteraan Masyarakat. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. hlm. 232–233. ISBN 978-979-461-993-3. 
  3. ^ Presiden Republik Indonesia (25 Februari 2003). "Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur". Database Peraturan Badan Pemerika Keuangan Republik Indonesia. hlm. 5. 
  4. ^ B. Afriansyah, dkk. (Juni 2013). E. Nurtjahya dan E. Sari, ed. Tumbuhan Obat Suku Lom: Seri Tumbuhan Obat Bangka Belitung. Pangkalpinang: UBB Press. hlm. 11. 
  5. ^ Badan Peneliti dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi (2018). Data dan Informasi Manfaat Dana Desa di Provinsi Bangka Belitung. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tramsmigrasi. hlm. 44. 
  6. ^ Bupati Bangka Barat (3 Februari 2014). "Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014-2034" (PDF). Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional. hlm. 9. 
  7. ^ Widiatmaka, Amini, dan K. Gandasasmita (6 November 2014). "Kesesuaian Lahan dan Perairan, Kelayakan Usaha dan SWOT untuk Penyusunan Strategi Pemanfaatan Sumberdaya untuk Budidaya di Kawasan Pesisir Kabupaten Bangka Barat" (PDF). Prosiding Seminar Nasional Pengarusutamaan Lingkungan dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam: Tantangan dalam Pembangunan Nasional. Bogor: Program Studi Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan, Sekolah Pascasarjana, Institut Teknologi Bandung: 102. ISBN 978-602-17593-6-3. 
  8. ^ "KRG Babel-BUMDes Penyampak Bangun Ekowisata Sungai Pengalen" (PDF). Rakyat Pos (edisi ke-4819). XVII: 4. 25 Januari 2021.