Lompat ke isi

Penyelesaian sengketa investor-negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Penyelesaian sengketa investor-negara (bahasa Inggris: Investor-state dispute settlement; ISDS) adalah instrumen hukum internasional umum yang memberikan investor hak penyelesaian sengketa terhadap pemerintah asing. Syarat ISDS terkandung dalam berbagai perjanjian investasi bilateral, perjanjian perdagangan seperti North American Free Trade Agreement (Bab 11) dan perjanjian investasi internasional seperti Energy Charter Treaty. Bila sebuah investor dari sebuah negara ("Negara Asal") menanamkan modal di negara lain ("Negara Tujuan"), keduanya menyepakati ISDS, dan Negara Tujuan melanggar hak yang diberikan kepada investor sesuai hukum internasional umum, investor tersebut boleh mempersoalkan hal tersebut ke pengadilan arbitrase.

Meski ISDS sering dikaitkan dengan arbitrase internasional di bawah peraturan ICSID (International Centre for Settlement of Investment Disputes of the World Bank), ISDS justru lebih sering terjadi di bawah pengawasan pengadilan arbitrase internasional yang diatur oleh serangkaian peraturan dan/atau lembaga seperti London Court of International Arbitration, International Chamber of Commerce, Hong Kong International Arbitration Centre, atau UNCITRAL Arbitration Rules.

Dow AgroSciences v. Canada

[sunting | sunting sumber]

Pada tanggal 25 Agustus 2008, Dow AgroSciences LLC, sebuah perusahaan Amerika Serikat, mengajukan Pemberitahuan Dengan Maksud Mengajukan Klaim Arbitrase sesuai Bab 11 NAFTA atas kerugian yang diduga diakibatkan oleh larangan pemerintah Quebec atas penjualan dan penggunaan pestisida pekarangan yang mengandung bahan aktif 2,4-D.[1] Pengadilan mengeluarkan putusan kesepahaman (consent award) karena kedua belah pihak yang terlibat sengketa mencapai kesepakatan.[2]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]