Persengketaan impor alas kaki
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. Tag ini diberikan pada Desember 2022. |
Persengketaan impor alas kaki merupakan salah satu kasus hukum ekonomi internasional yang diajukan oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 22 April 1998 kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) berkaitan dengan tindakan proteksi yang dilakukan oleh Pemerintah Argentina dalam keamanan impor alas kaki.[1][2] Persengketaan ini berakhir dengan pernyataan yang dikeluarkan oleh WTO bahwa Argentina telah terbukti melakukan pelanggaran atas pasal XIX ayat 1A dalam GATT 1994 dan Persetujuan Safeguards - WTO.[3]
Kasus serupa juga dibawa oleh Uni Eropa di mana Indonesia berposisi sebagai pihak ketiga.[4]
Pihak terkait
[sunting | sunting sumber]Awal sengketa
[sunting | sunting sumber]Sengketa dagang antara Argentina melawan Uni Eropa, Indonesia, dan Amerika Serikat, berawal dari tindakan investigasi Argentina atas impor sepatu dari berbagai negara termasuk Indonesia pada tanggal 14 Februari 1997 yang diikuti dengan pengenaan tindakan safeguards yang bersifat sementara pada bulan September 1997 yang sangat merugikan pihak eksportir sepatu Indonesia.[3] Tindakan safeguards Argentina yang merupakan hambatan perdagangan serius bagi ekspor Indonesia ditetapkan dalam bentuk specific duty yang cukup tinggi di mana untuk alas kaki dengan HS. 6402.19.00 dikenakan specific duty sebesar AS$ 7,40 per pasang, untuk HS. 6403.19.00, specific duty yang dikenakan adalah sebesar AS$12,10 per pasang dan untuk HS. 6404.11.00 dikenakan specific duty sebesar AS$ 7,00 per pasang.[3]
Keputusan dari Tingkat Banding WTO menunjukkan bahwa dalam melaksanakan ekspor khususnya alas kaki, Indonesia tidak melanggar ketentuan perdagangan dalam kerangka WTO.[3] Indonesia adalah negara pengekspor alas kaki nomor tiga ke Argentina dengan nilai ekspor sebesar AS$ 22.030.351 pada tahun 1997, AS$ 15.516.357 pada tahun 1998, dan AS$ 4.558.332 untuk periode Januari - Juni 1999.[3] Sedangkan pangsa pasar produk alas kaki Indonesia untuk tahun 1997 adalah sebesar 14,06%, untuk tahun 1998 sebesar 8,72% dan untuk periode Januari-Juni 1999 sebesar 5,4%.[3] Sehingga, di dalam kasus persengketaan impor alas kaki yang juga diajukan oleh Uni Eropa, Indonesia memposisikan diri sebagai pihak ketiga untuk dapat berargumentasi di WTO.[5]
Kronologis persengketaan di WTO
[sunting | sunting sumber]Konsultasi
[sunting | sunting sumber]Pada 23 April 1998, Indonesia meminta konsultasi dengan Argentina dalam hal tindakan pengamanan yang sama sementara dan definitif dikenakan oleh Argentina pada kasus sengketa serupa yang digugat oleh Uni Eropa.[1] Pada tanggal 15 April 1999, Indonesia meminta pembentukan panel.[1] Dalam komunikasi pada tanggal 10 Mei 1999, Indonesia menginformasikan kepada Badan Penyelesaian Sengketa bahwa Indonesia tidak mengejar permintaan untuk panel pada pertemuan Badan Penyelesaian Sengketa berikutnya, tetapi bukan berarti mengurangi hak Indonesia untuk meminta pembentukan panel.[1]
Penyelesaian
[sunting | sunting sumber]Badan Penyelesaian Sengketa pada tanggal 14 Desember 1999 dalam Tingkat Banding kasus tindakan safeguards Argentina atas impor produk alas kaki yang berasal dari Uni Eropa, Amerika Serikat, dan Indonesia, telah memutuskan bahwa tindakan safeguards yang diterapkan Argentina tersebut melanggar ketentuan dalam pasal XIX ayat 1A dalam GATT 1994 dan Persetujuan Safeguards - WTO.[3]
Linimasa
[sunting | sunting sumber]- Permintaan konsultasi: 22 April 1998[1]
- Konsultasi: 18 Desember 1998[1]
- Permintaan pembentukan panel: 15 April 1999[1]
- Keputusan Badan Penyelesaian Sengketa: 14 Desember 1999[3]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c d e f g h i "Argentina — Safeguard Measures on Imports of Footwear". WTO. 24 February 2010. Diakses tanggal 14 April 2014.
- ^ Prananda, Rinto. "MFN dan National Treatment WTO". Academia. Diakses tanggal 18April 2014.
- ^ a b c d e f g h Biro Hubungan Masyarakat (27 December 1999). "KEPUTUSAN BADAN BANDING WTO ATAS SENGKETA DAGANG PRODUK ALAS KAKI ANTARA ARGENTINA DENGAN INDONESIA". Ministry of Industry and Trade - Republic of Indonesia. Diakses tanggal 18 April 2014.
- ^ "Argentina - Footwear Safeguard (AB)" (PDF). World Trade Law. Diakses tanggal 25 April 2014.
- ^ "ARGENTINA – SAFEGUARD MEASURES ON IMPORTS OF FOOTWEAR" (PDF). World Trade Organization. Diakses tanggal 25 April 2014.