Pertja Selatan
Pertja Selatan merupakan sebuah surat kabar berbahasa Indonesia yang terbit di Palembang, Sumatera Selatan. Surat kabar ini didirikan oleh seorang keturunan Jawa bernama RMA Tondjokoesoemo. Pertja Selatan terbit perdana pada 1 Juli 1926 oleh sebuah perusahaan di Palembang.[1]
Surat kabar ini berkantor di Tengkoeroek (kini Tengkorak), Palembang yang dipimpin langsung oleh pendirinya sebagai direktur. Di kursi redaktur dibantu oleh Ki Mohammad Adjir, dan bagian administrasi dijabat oleh Ki Agoes Mas'oed.[1]
Capaian
[sunting | sunting sumber]Koran ini terbit dua kali dalam sepekan. Pada awal berdiri, koran ini dibagikan secara gratis kepada pasirah (kepala marga) dan organisasinya di Sumatera Selatan meliputi Palembang, Bengkulu, Lampung, dan Jambi. Sebagai perkenalan, terbitan surat kabar ini juga dibagikan secara gratis ke sekolah-sekolah dan penduduk setempat.[1]
Setelah dikenal banyak orang, koran ini mulai mematok tarif berlangganan. Bahkan surat kabar ini juga mulai menerima pemasangan ikla dengan tarif f0,20 hingga f1,50 tergantung ukuran.[1]
Surat kabar ini juga pernah naik daun hinggah ke kancah internasional. Koran-korannya dibaca oleh orang-orang di Hongkong, Cina, Rusia, Mesir, Arab, Singapura dan sejumlah negara lainnya. Surat kabar ini juga merekrut koresponden tetap untuk ditempatkan pada setiap negara tersebut.[1]
Pertja Selatan pun berubah haluan menjadi koran harian pada 1939. Setiap harinya surat kabar ini mampu memasarkan hingga 2.500 eksemplar. Jumlah halamannya juga ditambah dua setengah sampai tiga lembar dengan 10 hingga 12 halaman. Padahal sebelumnya, surat kabar ini hanya terbit tiga kali seminggu.[1]
H Agus Salim juga pernah menjadi penulis artikel khusus pada surat kabar ini.[1]
Kasus
[sunting | sunting sumber]Surat kabar ini tak terlepas dari permasalahan lantaran hubungan erat pengurusnya dengan pergerakan radikal. Selain itu, tulisannya juga membuat was-was pejabat karena kritikan pedas pada berita-beritanya.[1]
Pada Juli 1932, seorang koresponden Pertja Selatan di daerah Uluan, Muhammad Noer pernah diadili dan dijatuhi hukuman penjara dua bulan. Dia diadili lantaran tulisannya yang dinilai menyinggung nama baik seorang pejabat pemerintah pada terbitan edisi 20 Juli 1932.[1]
Namun, belum ditemukan data yang menjelaskan kapan surat kabar ini mulai tutup serta penyebabnya.[1]