Lompat ke isi

Jasa Tirta I

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Perum Jasa Tirta I)
Perusahaan Umum Jasa Tirta I
Sebelumnya
Perusahaan Umum Jasa Tirta (1990 - 1999)
Badan usaha milik negara
IndustriSumber daya air
Didirikan12 Februari 1990; 34 tahun lalu (1990-02-12)
Kantor pusatMalang, Indonesia
Tokoh kunci
Fahmi Hidayat[1]
(Direktur Utama)
Suprianto[1]
(Ketua Dewan Pengawas)
ProdukAir minum dalam kemasan
Jasa
  • Penyediaan air baku
  • Pengembangan SPAM
  • Pembangkitan listrik
  • Pariwisata
  • Konstruksi
PendapatanRp 544,732 milyar (2018)[2]
Rp 155,446 milyar (2018)[2]
PemilikPemerintah Indonesia
Karyawan
409 (2018)[2]
Anak usahaPT Jasa Tirta Energi
Situs webwww.jasatirta1.co.id

Perusahaan Umum Jasa Tirta I adalah sebuah badan usaha milik negara Indonesia yang bergerak di bidang pengelolaan sumber daya air. Wilayah kerja perusahan ini meliputi lima Wilayah Sungai (WS), yakni Brantas, Bengawan Solo, Serayu-Bogowonto, Toba-Asahan, serta Jratunseluna (Jragung, Tuntang, Serang, Lusi, dan Juana).

Ide pendirian perusahaan ini dikemukakan pada awal dekade 1970-an oleh Menteri Pekerjaan Umum saat itu, Ir. Sutami, saat berkunjung ke lokasi pembangunan Bendungan Selorejo. Ir. Sutami secara umum berpendapat bahwa pengelolaan infrastruktur sumber daya air yang telah dibangun oleh Proyek Brantas di sepanjang Sungai Brantas tidak dapat dipisahkan dengan partisipasi finansial dari para penerima manfaatnya.[3] Setelah melakukan studi banding ke sejumlah organisasi pengelola air dan/atau prasarana sumber daya air di Amerika, Australia, Inggris, Jepang, dan Prancis pada dekade 1980-an, pemerintah Indonesia pun memutuskan untuk mengkaji kelayakan pendirian organisasi serupa di Indonesia.[4] Pengkajian kelayakan pendirian organisasi tersebut lalu diserahkan ke PT Indoconsult yang dipimpin oleh Sumitro Djojohadikusumo. Setelah mengadakan diskusi dengan para pakar sumber daya air pada saat itu, baik mengenai cakupan tugas dan sasaran yang ingin dicapai, PT lndoconsult kemudian menyerahkan hasil kajiannya ke Menteri Pekerjaan Umum saat itu, Suyono Sosrodarsono.[4]

Pada tanggal 4 November 1986, dalam sebuah rapat yang dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum, akhirnya disepakati pembentukan suatu perusahaan umum untuk mengoperasikan dan memelihara infrastruktur sumber daya air di Sungai Brantas dengan nama "Jasa Tirta Brantas". Setelah dibahas dengan sejumlah kementerian lain, disepakati penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai akta pendiriannya. Pada tanggal 12 Februari 1990, akhirnya diterbitkan PP Nomor 5 Tahun 1990 tentang pendirian Perum Jasa Tirta sebagai sebuah badan usaha milik negara yang berkedudukan di Kota Malang.[5] Sebagai tindak lanjut atas penerbitan PP tersebut, kemudian diterbitkan Peraturan Menteri PU Nomor: 56/PRT/1991 tentang Kebijaksanaan Umum Pengelolaan Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta sebagai arahan operasional bagi perusahaan ini.[4]

Perusahaan ini awalnya diberi tugas untuk melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Pemerintah dalam mengoperasikan dan memelihara infrastruktur di Wilayah Sungai (WS) Brantas yang meliputi 40 sungai. Pada tahun 1999, nama perusahaan ini diubah menjadi seperti sekarang.[6] Pada tahun 2000, pemerintah memperluas wilayah kerja perusahaan ini, sehingga juga meliputi 25 sungai di WS Bengawan Solo.[7] Untuk mengakomodasi kegiatan pengusahaan yang semakin berkembang, pemerintah kemudian menyempurnakan PP nomor 93 tahun 1999 dengan menerbitkan PP nomor 46 tahun 2010.[8]

Pada tahun 2014, pemerintah memperluas wilayah kerja perusahaan ini, sehingga juga meliputi WS Jratunseluna, WS Serayu-Bogowonto, dan WS Toba-Asahan.[9] Pada tanggal 31 Desember 2018, Divisi Energi dan Divisi Jasa Umum dari perusahaan ini resmi dipisah menjadi anak usaha dengan nama PT Jasa Tirta Energi. Perusahan tersebut menyediakan jasa pengerukan, pancang cabut pilar baja lembaran, penyewaan alat berat, penyewaan pilar baja lembaran, pengelolaan infrastruktur sumber daya air, dan pembangkitan listrik.[10]

Tugas pokok

[sunting | sunting sumber]

Tugas pokok PJT I sesuai PP 46 tahun 2010, meliputi: (1) Tugas dan tanggung jawab dalam rangka melaksanakan Pengusahaan Sumber Daya Air pada wilayah kerja meliputi:

   a. Pelayanan Sumber Daya Air dalam rangka pemanfaatan Sumber Daya Air permukaan oleh pengguna;
   b. Memberikan jaminan pelayanan Sumber Daya Air kepada pengguna melalui pelaksanaan operasi dan pemeliharaan serta pembangunan prasarana Sumber Daya Air yang memberikan manfaat langsung; dan
   c. Memberikan pertimbangan teknis dan saran kepada pengelola Sumber Daya Air yang diberikan wewenang untuk penyiapan rekomendasi teknis untuk Pengusahaan Sumber Daya Air.

(2) Tugas dan tanggung jawab dalam rangka melaksanakan sebagian tugas dan tanggung jawab di bidang Pengelolaan Sumber Daya Air meliputi:

   a. Pelaksanaan operasi atas prasarana Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan;
   b. Pelaksanaan pemeliharaan preventif yang meliputi pemeliharaan rutin, berkala, dan perbaikan kecil prasarana Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan;
   c. Pelaksanaan pemeliharaan preventif yang meliputi pemeliharaan rutin, berkala, dan perbaikan kecil Sumber Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan;
   d. Membantu Pemerintah menjaga dan mengamankan Sumber Air dan prasarana Sumber Daya Air untuk mempertahankan kelestariannya sesuai dengan kemampuan Perusahaan;
   e. Pemeliharaan darurat Sumber Air dan prasarana Sumber Daya Air yang telah diserahoperasikan kepada Perusahaan sesuai dengan kemampuan Perusahaan;
   f. Membantu Pemerintah dalam pelaksanaan konservasi Sumber Daya Air dan pengendalian daya rusak air sesuai dengan kemampuan Perusahaan;
   g. Penggelontoran dalam rangka pemeliharaan Sungai;
   h. Pemantauan evaluasi kuantitas air dan evaluasi kualitas air pada Sumber Air yang menjadi tanggung jawab Perusahaan;
   i. Penyebarluasan hasil pemantauan evaluasi kepada pengguna Sumber Daya Air, masyarakat, dan pemilik kepentingan;
   j. Memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat; dan
   k. Memberikan pertimbangan teknis dan saran kepada pengelola Sumber Daya Air yang diberikan wewenang untuk penyiapan rekomendasi teknis  untuk penggunaan Sumber Daya Air.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b "Manajemen". jasatirta1.co.id. Perum Jasa Tirta I. Diakses tanggal 15 Maret 2022. 
  2. ^ a b c "Laporan Tahunan 2019". jasatirta1.co.id. Perum Jasa Tirta I. Diakses tanggal 5 September 2021. 
  3. ^ Development of the Brantas River Basin (part 10) (PDF) (dalam bahasa Inggris). Tokyo: JICA. 1998. hlm. 240 – 244. 
  4. ^ a b c "Riwayat Singkat". jasatirta1.co.id. Perum Jasa Tirta I. Diakses tanggal 28 Oktober 2022. 
  5. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 1990" (PDF). Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Diakses tanggal 2 November 2022. 
  6. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 93 tahun 1999" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2 November 2022. 
  7. ^ "Keputusan Presiden nomor 129 tahun 2000" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2 November 2022. 
  8. ^ "Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2010" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2 November 2022. 
  9. ^ "Keputusan Presiden nomor 2 tahun 2014" (PDF). Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 2 November 2022. 
  10. ^ "Sekilas Perusahaan". konstruksijte.co.id. Jasa Tirta Energi. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-09-05. Diakses tanggal 5 September 2021. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]