Lompat ke isi

Regulae Iuris

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Regulae Iuris,[1] juga dieja Regulae Juris (Error: {{language with name/for}}: missing language tag or language name (help)) adalah maksim hukum yang berfungsi sebagai yurisprudensi dalam hukum Romawi.[2]

Istilah ini juga merupakan istilah umum untuk aturan umum atau prinsip interpretasi hukum kanon Gereja Katolik; dalam konteks ini, mereka tetap menjadi prinsip-prinsip hukum yang digunakan dalam menafsirkan hukum kanon Katolik, meskipun tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat sejak Kitab Hukum Kanonik 1917 membatalkannya.

Hukum Romawi

[sunting | sunting sumber]

Ada 211 Regulae iuris. Regula iuris pertama dari corpus ini berasal dari ahli hukum abad ke-3 Paulus; itu adalah: "Hukum tidak ditarik dari aturan [regula], melainkan aturan yang berasal dari hukum."[3]

Gereja Katolik

[sunting | sunting sumber]

Penggunaan kanonik Katolik

[sunting | sunting sumber]

Dalam arti khusus, regulae juris adalah hukum-hukum dasar tertentu berupa kaidah-kaidah hukum yang diabadikan dalam Corpus Iuris Canonici, terdiri dari 11 yang ditempatkan Paus Gregorius IX pada akhir Buku Dekrit kelima dan 88 yang ditempatkan Paus Bonifasius VIII pada gelar terakhir Liber Sextus Decretalium.

Aturan-aturan ini adalah pengurangan, bukan pengulangan prinsip-prinsip hukum dalam konstitusi atau penilaian, dari beberapa undang-undang tentang subjek yang sama, dan akibatnya dicadangkan untuk judul akhir dari dua buku tersebut, meniru urutan Kode Justinian, khususnya Intisari, Liber l, Titulus 17.

Sedangkan regulae juris sangat penting, beberapa prinsip umum tanpa pengecualian. Beberapa regulae juris berlaku dalam semua hal dan lainnya hanya untuk pengadilan, keuntungan, dan lain-lain; contoh penerapan terbatas berikut ini berasal dari Liber Sextus Decretalium:

  • "Tidak ada yang bisa berpegang pada hal yang mustahil." (6)
  • "Waktu tidak menyembuhkan apa yang tidak valid sejak awal." (18)
  • “Apa yang tidak diperbolehkan bagi tergugat, disangkal oleh penggugat.” (32)
  • "Apa yang tidak boleh dilakukan seseorang atas namanya sendiri, dia tidak boleh melakukannya melalui orang lain." (47)

Aturan Bonifasius VIII

[sunting | sunting sumber]

Sebanyak 88 dikta, aksioma, atau prinsip hukum terdiri dari De Regulis Juris diumumkan pada tahun 1298 oleh Paus Bonifasius VIII.[4]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Anaklet Reiffenstuel, Jus Canonicum Universum: Complectens Tractatum de Regulis Juris, Vol. 7 (Paris: Louis Vives, 1870), halaman 1.
  2. ^ Kelly, J. M. (December 1967). "The Growth of Legal Maxims - Peter Stein: Regulae Iuris: from Juristic Rules to Legal Maxims. Pp. x + 206. Edinburgh: University Press, 1966. Cloth, 30s. net". The Classical Review (dalam bahasa Inggris). 17 (3): 360–361. doi:10.1017/S0009840X00325148. ISSN 1464-3561. 
  3. ^ "De la règle à la norme, entre Regulae iuris et normativisme - Colloque international organisé par Marie Bassano, Pierre Bonin et David Deroussin. - Lyon, 11-12 juin 2015" (PDF). pantheonsorbonne.fr (dalam bahasa Prancis). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-01-16. Diakses tanggal 23 Desember 2021. 
  4. ^ Catholic Church; Pope Boniface VIII (1881) [1298]. "De regulis iuris". Dalam Friedberg, Emil; Richter, Aemilius Ludwig. Corpus iuris canonici (dalam bahasa Latin). 2 (edisi ke-Lipsiensis secundae). Lipsiae: Bernhardi Tauchnitz. cols. 1122–1124. OCLC 693947940.