Lompat ke isi

Resolusi 1874 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1874 adalah hasil resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang ditetapkan pada Jumat, 12 Juni 2009 tentang pengembangan senjata nuklir Korea Utara. Resolusi tersebut disetujui oleh 15 negara anggota DK PBB. Tidak ada negara yang menolak dan tidak memberikan pendapat (abstain).[1]

Pemilihan

[sunting | sunting sumber]
Setuju (15) Abstain (0) Menentang (0)

Dicetak tebal: anggota tetap DK PBB

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Korut Diringkus Embargo Senjata dan Keuangan, Kompas, 13 Juni 2009, diakses tanggal 29 April 2018.