Resolusi 208 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tampilan
Resolusi 208 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 10 Agustus 1965 |
Sidang no. | 1236 |
Topik | Mahkamah Internasional |
Hasil | Diadopsi |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 208, diadopsi pada 10 Agustus 1965, setelah menyatakan bela sungkawa atas kematian Hakim Abdel Hamid Badawi, seorang hakim pada Mahkamah Internasional, Dewan memutuskan agar pemilihan umum untuk mengisi kelowongan akan diadakan pada sesi kedua puluh dari Majelis Umum.
Resolusi tersebut diadopsi tanpa pemungutan suara.
Referensi
[sunting | sunting sumber]Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini: