Lompat ke isi

Resolusi 219 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 219
Dewan Keamanan PBB
Tanggal17 Desember 1965
Sidang no.1270
TopikPertanyaan Siprus
Ringkasan hasil
11 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 219, diadopsi pada 17 Desember 1965. Setelah mengulang kembali resolusi-resolusi sebelumnya tentang topik tersebut, Dewan memperpanjang penugasan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus dengan 3 bulan tambahan, sekarang berakhir pada 26 Maret 1966.

Resolusi tersebut adalah resolusi terakhir yang diadopsi oleh 11 negara anggota. Pada tahun berikutnya, keanggotaan Dewan Keamanan ditingkatkan menjadi 15 anggota.

Referensi

[sunting | sunting sumber]