Lompat ke isi

Resolusi 228 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 228
Dewan Keamanan PBB
Israel (hijau) dan Yordania (jingga)
Tanggal25 November 1966
Sidang no.1328
TopikPertanyaan Palestina
Ringkasan hasil
14 mendukung
Tidak ada menentang
1 abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 228, diadopsi pada 25 November 1966, setelah mendengar pernyataan dari para perwakilan Yordania dan Israel serta sebuah laporan dari Sekjen U Thant terkait tindak militer, Dewan menyatakan bahwa peristiwa tersebut adalah tindak militer terencana dan berskala besar terhadap kawasan Yordania oleh angkatan bersenjata Israel.

Dewan menyayangkan kehilangan nyawa dan harta benda dan menyatakan bahwa Israel telah melanggar Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Perjanjian Gencatan Senjata Umum. Dewan memperingatkan Israel bahwa tindak militer tak dapat ditoleransi dan bahwa jika diulangi, Dewan akan mengambil langkah lebih lanjut dan lebih efektif terhadapnya.

Resolusi tersebut disahkan dengan 14 suara banding nol, dengan satu abstain dari Selandia Baru.

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]