Lompat ke isi

Resolusi 910 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Resolusi 910
Dewan Keamanan PBB
Jalur Aouzou (biru)
Tanggal14 April 1994
Sidang no.3.363
KodeS/RES/910 (Dokumen)
TopikChad–Libya
Ringkasan hasil
15 mendukung
Tidak ada menentang
Tidak ada abstain
HasilDiadopsi
Komposisi Dewan Keamanan
Anggota tetap
Anggota tidak tetap

Resolusi 910 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 14 April 1994. Usai menerima surat dari Sekjen Boutros Boutros-Ghali yang menyatakan niatnya untuk mengirim tim pengintaian ke wilayah sengketa Jalur Aouzou antara Chad dan Libya, DKPBB memutuskan untuk mengerahkan misi pengintaian sesuai dengan Resolusi 748 (1992) yang memberlakukan sanksi internasional terhadap Libya.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Shaw, Malcolm Nathan (2003). International law. Cambridge University Press. hlm. 915. ISBN 978-0-521-82473-6. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]