Resolusi 1272 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Resolusi 1272 Dewan Keamanan PBB | |
---|---|
Tanggal | 25 Oktober 1999 |
Sidang no. | 4,057 |
Kode | S/RES/1272 (Dokumen) |
Topik | Situasi di Timor |
Ringkasan hasil | 15 mendukung Tidak ada menentang Tidak ada abstain |
Hasil | Disetujui |
Komposisi Dewan Keamanan | |
Anggota tetap | |
Anggota tidak tetap |
Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 1272 disetujui dengan suara bulat pada tanggal 25 Oktober 1999, setelah mengingat kembali resolusi sebelumnya di Timor Timur (Timor Leste), terutama resolusi 384 (1975), 389 (1976), 1236 (1999), 1246 (1999), 1262 (1999) dan 1264 (1999). Dewan Keamanan kemudian mendirikan Administrasi Sementara PBB di Timor Timur (bahasa Inggris: United Nations Transitional Administration in East Timor, UNTAET) yang bertanggung jawab untuk administrasi wilayah ini sampai kemerdekaannya pada tahun 2002.[1]
Resolusi
[sunting | sunting sumber]Pengamatan
[sunting | sunting sumber]Dewan Keamanan mencatat keputusan dari orang-orang Timor Timur dalam Referendum Otonomi Khusus untuk memulai proses transisi di bawah administrasi PBB menuju kemerdekaan. Pasukan Internasional untuk Timor Timur (bahasa Inggris: International Force for East Timor, INTERFET) dikerahkan dan kemudian kerjasama yang berkelanjutan diperlukan antara pemerintah Indonesia dan INTERFET. Kemudian, Dewan Keamanan sangat prihatin dengan situasi kemanusiaan yang memburuk sebagai akibat dari kekerasan di Timor Timur yang telah menyebabkan pengungsian besar-besaran dari warga sipil dan meluasnya pelanggaran kemanusiaan internasional dan hukum hak asasi manusia.
Tindakan
[sunting | sunting sumber]Bertindak di bawah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa Bab VII, Dewan Keamanan meresmikan pembentukan UNTAET yang akan memiliki tanggung jawab penuh untuk administrasi Timor Timur dan kontrol eksekutif, legislatif dan administrasi peradilan.[2] UNTAET juga akan mempertahankan hukum dan ketertiban, membantu dalam pengembangan layanan sipil, memfasilitasi pengiriman bantuan kemanusiaan, mendukung pembangunan kapasitas dan menetapkan administrasi dan kondisi yang efektif guna pembangunan yang berkelanjutan.[3] Komponen utama dari UNTAET terdiri dari:
- (a) Komponen pemerintahan dan administrasi publik, termasuk 1,640 polisi;
- (b) Komponen penyalur bantuan kemanusiaan;
- (c) komponen militer dengan 8,950 pasukan dan 200 pengamat militer.
Selain itu, UNTAET juga diberi wewenang untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memenuhi mandat. Sekretaris Jenderal Kofi Annan bertugas untuk menunjuk seorang Wakil Khusus untuk memimpin operasi dan menunjuk siapa yang akan memiliki wewenang untuk membuat undang-undang baru dan menangguhkan atau mencabut yang sudah ada.[4]
Dewan Keamanan menekankan perlunya kerjasama antara UNTAET, INTERFET dan penduduk setempat dengan maksud untuk pembentukan lembaga hak asasi manusia independen di antara satu sama lain. INTERFET juga akan digantikan oleh komponen militer dari UNTAET.[5] Dan ada pula kebutuhan akan bantuan kemanusiaan dan rekonstruksi, termasuk masalah pengungsi dan pengungsi terlantar yang menempati kembali daerah Timor Barat atau Timur Timor, dan tindakan-tindakan kekerasan sangat dikecam. Sekretaris Jenderal akan membentuk sebuah Dana Perwalian untuk membiayai bantuan internasional, dan diminta untuk memberikan kabar pembaruan rutin tentang semua aspek situasi di Timor Timur.
Lihat juga
[sunting | sunting sumber]- Krisis Timor Timur 1999
- Pendudukan Indonesia di Timor Timur
- Daftar Resolusi Dewan Keamanan PBB 1201-1300 (1998-2000)
- Misi PBB untuk Timor Timur
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ "Security Council establishes UN Transitional Administration in East Timor for initial period until 31 January 2001". United Nations. 25 October 1999.
- ^ Gorjão, Paulo (August 2002). "The Legacy and Lessons of the United Nations Transitional Administration in East Timor". Contemporary Southeast Asia. Institute of Southeast Asian Studies. 24 (2): 313–336. doi:10.1355/cs24-2f. JSTOR 25798599.
- ^ Suhrke, Astri (2001). "Peacekeepers as nation-builders: Dilemmas of the UN in East Timor". International Peacekeeping. 8 (4): 1–20. doi:10.1080/13533310108413917.
- ^ Stahn, Carsten (2008). The law and practice of international territorial administration: Versailles to Iraq and beyond. Cambridge University Press. hlm. 337–338. doi:10.1017/CBO9780511585937. ISBN 978-0-521-87800-5.
- ^ Wren, Christopher S. (26 October 1999). "U.N. Creates an Authority To Start Governing East Timor". The New York Times.