Sistem semipresidensial
Bagian dari seri tentang |
Politik |
---|
Portal politik |
Sistem Semipresidensial adalah bentuk pemerintahan yang menggabungkan elemen-elemen dari sistem presidensial dan parlementer. Dalam sistem ini, terdapat seorang Presiden yang dipilih melalui pemilihan umum langsung atau tidak langsung oleh rakyat, serta seorang Perdana Menteri yang diangkat oleh Presiden namun harus mendapatkan kepercayaan dari parlemen. Presiden biasanya memiliki kekuasaan eksekutif yang signifikan, termasuk dalam hal urusan luar negeri dan pertahanan, sedangkan Perdana Menteri bertanggung jawab atas kebijakan domestik dan pemerintahan sehari-hari. Kekuasaan antara Presiden dan Perdana Menteri dapat bervariasi tergantung pada konstitusi negara yang bersangkutan, namun secara umum, Presiden dan Perdana Menteri harus bekerja sama dalam menjalankan pemerintahan.
Sistem semipresidensial sering ditemukan di negara-negara yang ingin menjaga keseimbangan antara stabilitas politik dan fleksibilitas dalam pemerintahan. Sistem ini memungkinkan adanya pemisahan kekuasaan yang jelas antara kepala negara dan kepala pemerintahan, namun tetap memungkinkan adanya pengawasan timbal balik antara keduanya. Beberapa negara yang menerapkan sistem semipresidensial adalah Prancis, Rusia, dan Portugal. Dalam praktiknya, sistem semipresidensial dapat menghasilkan berbagai dinamika politik, termasuk potensi konflik antara Presiden dan Perdana Menteri jika mereka berasal dari partai politik yang berbeda, suatu keadaan yang dikenal sebagai "cohabitation".
Ciri-ciri
[sunting | sunting sumber]Pendalaman teori | Republik konstitusional | Monarki konstitusional | ||
---|---|---|---|---|
Presidensial | Semipresidensial | Parlementer | Parlementer | |
Kepala negara | Presiden | Raja/Ratu | ||
Kepala pemerintahan | Presiden | Perdana Menteri | ||
Sifat kepala negara | Populer | Seremonial | ||
Sifat kepala pemerintahan | Populer | Seremonial | Populer | |
Kekuasaan kepala negara | Pemisahan atau pembagian | Hanya pemisahan | ||
Masa jabatan kepala negara | ditentukan jangka waktu |
seumur hidup | ||
Masa jabatan kepala pemerintahan | ditentukan jangka waktu |
Tidak ditentukan jangka waktu | ||
Masa pemilihan umum presiden | ditentukan jangka waktu (4-6 tahun) |
– | ||
Masa pemilihan umum legislatif | tepat waktu | berubah-ubah sesuai dengan keputusan Perdana Menteri | ||
Kekuasaan negara | Pemisahan atau pembagian | Hanya pemisahan | ||
Pemegang kekuasaan | Eksekutif | Legislatif | ||
Hak prerogratif untuk eksekutif | Presiden | Perdana Menteri | ||
Hak kekuasaan wilayah negara | Presiden | Perdana Menteri | ||
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut | Presiden | Perdana Menteri | ||
Tampilan kepala negara dalam kabinet | ya | tidak (kecuali ada undangan Perdana Menteri) | ||
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif | tidak | ya | ||
Eksekutif dijatuhkan legislatif | tidak | ya | ||
Posisi eksekutif | Partai politik dan profesional | Hanya Partai Berkuasa Mayoritas Parlemen (termasuk partai koalisi) | ||
Hubungan legislatif dan eksekutif | harus lepas dari jabatan legislatif | merangkap sebagai jabatan legislatif | ||
Posisi kedudukan legislatif dengan eksekutif | sejajar | legislatif lebih tinggi dibandingkan eksekutif | ||
Pembubaran legislatif oleh eksekutif | tidak | ya | ||
Keputusan kepala negara | tidak dapat diganggu gugat (keputusan mutlak) |
dapat diubah melalui legislatif | ||
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih | ya | tidak | ||
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif | ya | tidak | ||
Jumlah keturunan dalam posisi kepala negara | tidak tentu | hanya satu | ||
Rangkap jabatan kepala negara | ya | tidak | ||
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan bersama dengan legislatif |
Presiden | Perdana Menteri | ||
Pemilihan kepala negara | dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung) |
diwariskan turun temurun menurut UU | ||
Pemilihan kepala pemerintahan | dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung) |
ditunjuk Presiden | dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung) | |
Hukuman kepada kepala negara | Pemakzulan | Dilucut haknya | ||
Hukuman kepada kepala pemerintahan | Pemakzulan | Mosi tak percaya | ||
Lingkungan Istana Negara | kalangan umum | pribadi | ||
Posisi elite/orang kaya | setara | dianggap bangsawan/feodal |
Ciri-ciri pemerintahan semipresidensial yaitu:
- dari presidensial
- Kekuasaan eksekutif presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dan dipilih langsung oleh mereka atau melalui badan perwakilan rakyat.
- Presiden memiliki hak prerogratif (hak istimewa) untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri yang memimpin departemen dan non-departemen.
- Kekuasaan eksekutif tidak dapat dijatuhkan oleh legislatif.
- Eksekutif sebagai pemegang kekuasaan di negara tersebut.
- dari parlementer
- Dikepalai oleh seorang perdana menteri sebagai kepala pemerintahan sedangkan kepala negara dikepalai oleh presiden.
- Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
- Kekuasaan eksekutif bertanggung jawab kepada kekuasaan legislatif.
Negara dengan sistem pemerintahan semi-parlementer
[sunting | sunting sumber]Lihat pula
[sunting | sunting sumber]