Lompat ke isi

Undang-Undang Institut Peringatan Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Undang-Undang tentang Institut Peringatan Nasional – Komisi Penuntutan Kejahatan terhadap Bangsa Polandia (bahasa Polandia: Ustawy o Instytucie Pamięci Narodowej - Komisji Ścigania Zbrodni przeciwko Narodowi Polskiemu) adalah Undang-Undang Polandia Tahun 1998 untuk mendirikan Institut Peringatan Nasional. Undang-undang peringatan ini telah diamandemen tiga kali, yaitu pada tahun 2006, 2007, dan 2018. Namun, amandemen pada tahun 2006 telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2007.[1]

Undang-Undang Tahun 1998

[sunting | sunting sumber]

Institut Peringatan Nasional didirikan berdasarkan Undang-Undang Sejm tertanggal 18 Desember 1998.[2]

Pasal 55 Undang-Undang Institut Peringatan Nasional mengkriminalisasi negasionisme sejarah terhadap kejahatan agresi, kejahatan perang, kejahatan kemanusiaan, dan represi politik yang dilakukan pada warga atau orang Polandia oleh Nazi atau komunis antara 1 September 1939 hingga 31 Juli 1990.[3] Walaupun penyangkalan Holokaus tidak secara eksplisit disebutkan, namun hal tersebut sering dikatakan dikriminalisasi secara implisit.[4][5]

Pada tahun 1999, seorang profesor sejarah Universitas Opole, Dariusz Ratajczak, diadili berdasarkan Pasal 55 karena penyangkalan Holokaus. Ia dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman percobaan selama satu tahun.[6][7]

Amandemen tahun 2006

[sunting | sunting sumber]

Amandemen Undang-Undang Institut Peringatan Nasional tahun 2006 disahkan oleh Pemerintah Hukum dan Keadilan. Amandemen ini dijuluki "Lex Gross" karena menargetkan Jan Gross dan beasiswanya dalam pogrom Jedwabne. Amandemen dari undang-undang tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2007. Amandemen tahun 2018 didasari oleh Amandemen tahun 2006, menyusul pengangkatan hakim yang berpihak pada Hukum dan Keadilan.[1]

Amandemen tahun 2007

[sunting | sunting sumber]

Amandemen tahun 2007 mengatur tentang lustrasi yang terjadi di Polandia.

Amandemen tahun 2018

[sunting | sunting sumber]

Amandemen Undang-Undang tentang Institute Peringatan Nasional pada tahun 2018 adalah hukum Polandia yang menghukum pidato tentang tanggung jawab Holokaus oleh bangsa dan negara Polandia. Pasal 2a yang membicarakan tentang kejahatan yang dilakukan oleh "nasionalis Ukraina" terhadap "warga Polandia" juga mendapatkan kontroversi.[8] Undang-undang ini menjadi bagian dari undang-undang sejarah tentang Hukum dan Keadilan yang menempatkan narasi bahwa etnis Polandia sebagai korban dan pahlawan.[8][9][10] Undang-undang ini mendapatkan kritik internasional karena dianggap melanggar kebebasan berbicara dan kebebasan akademik, dan sebagai penghalang diskusi terbuka tentang kolaborasi Polandia,[8][11][12] yang dideskripsikan sebagai "krisis diplomasi terbesar di [Polandia] dalam sejarah terkini."[13]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b Bucholc, Marta; Komornik, Maciej (2020). "The Polish 'Holocaust Law' revisited: The Devastating Effects of Prejudice-Mongering". Cultures of History Forum. doi:10.25626/0094. 
  2. ^ "About the IPN". ipn.gov.pl. Institute of National Remembrance. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2007-09-13. Diakses tanggal 2019-05-16. 
  3. ^ "Obwieszczenie Marszałka Sejmu Rzeczypospolitej Polskiej z dnia 8 września 2016 r. w sprawie ogłoszenia jednolitego tekstu ustawy o Instytucie Pamięci Narodowej – Komisji Ścigania Zbrodni przeciwko Narodowi Polskiemu" (PDF). Dziennik Ustaw (dalam bahasa Polski) (Poz. 1575). 29 September 2016. Diakses tanggal 2019-05-16. 
  4. ^ Koposov, Nikolay (2017). Memory Laws, Memory Wars: The Politics of the Past in Europe and Russia. Cambridge University Press. hlm. 162. ISBN 9781108329538. 
  5. ^ Pankowski, Rafal (2000). "From the lunatic fringe to academia: Holocaust denial in Poland" (PDF). Dalam Taylor, Kate. Holocaust Denial: The David Irving Trial and International Revisionism. hlm. 75–81. Diakses tanggal 2019-05-16. 
  6. ^ Kwiet, Konrad; Matthäus, Jürgen, ed. (2004). Contemporary Responses to the Holocaust. Greenwood Publishing Group. hlm. 162. ISBN 0-275-97466-9. 
  7. ^ "Guilty of Holocaust Denial. Negligible public harm?". auschwitz.org. Auschwitz-Birkenau Memorial and Museum. 19 December 2001. Diakses tanggal 2018-02-23. 
  8. ^ a b c Hackmann, Jörg (2018). "Defending the "Good Name" of the Polish Nation: Politics of History as a Battlefield in Poland, 2015–18". Journal of Genocide Research. 20 (4): 587–606. doi:10.1080/14623528.2018.1528742. 
  9. ^ Sadurski, Wojciech (2019-05-16). Poland's Constitutional Breakdown. Oxford University Press. hlm. 155. ISBN 9780192576965. 
  10. ^ Soroka, George; Krawatzek, Félix (2019). "Nationalism, Democracy, and Memory Laws". Journal of Democracy (dalam bahasa Inggris). 30 (2): 157–171. doi:10.1353/jod.2019.0032. ISSN 1086-3214. 
  11. ^ Noack, Rick (2 February 2018). "Poland's Senate passes Holocaust complicity bill despite concerns from U.S., Israel". The Washington Post. ISSN 0190-8286. Diakses tanggal 2018-02-02. 
  12. ^ Ray, Larry; Kapralski, Sławomir (2019). "Introduction to the special issue – disputed Holocaust memory in Poland". Holocaust Studies. 25 (3): 209–219. doi:10.1080/17504902.2019.1567657alt=Dapat diakses gratis. 
  13. ^ Cherviatsova, Alina (2020). "Memory as a battlefield: European memorial laws and freedom of speech". The International Journal of Human Rights. 25 (4): 675–694. doi:10.1080/13642987.2020.1791826.