Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya
Tampilan
Undang-undang Penanggulangan Keadaan Bahaya merupakan undang-undang yang dapat diberlakukan jika negara dalam situasi bahaya atau kacau. Akan tetapi dalam perjalanannya dalam pembuatan undang-undang tersebut sering terjadi kendala diantara legislator sebagai pembuat undang-undang yang mewakili rakyat dan pemerintah sebagai pemohon undang-undang tersebut. RUU PKB ini akan segera dihadirkan setelah pencabutan UU No. 23/Prp/1959 tentang Subversi pada era pemerintahan B. J. Habibie.[1]
Rujukan
[sunting | sunting sumber]- ^ "Perjalanan RUU PKBFenomena RUU Paling Berdarah dalam Sejarah Indonesia". hukumonline.com (dalam bahasa Indonesia). 2000-10-23. Diakses tanggal 2020-01-18.