Lompat ke isi

Wikipedia:Warung Kopi (Usulan)/Arsip/Oktober 2016

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Pembajakan foto-foto

[sunting sumber]

Akhir-akhir ini saya menemukan banyak sekali foto yang diduga merupakan hasil pembajakan karya-karya (anggaplah) master fotografer. Nah, saya meminta usulan begini:

  • pantaskah para pengunggah mengunggah berkas yang tidak mendapat izin dengan lisensi CC-BY-SA atau GNU GFDL (berapa pun versinya);
  • jika terbukti membajak, pantaskah mereka diblokir?

Sekian, terima kasih. Alqhaderi AliffianikoBicara 28 Oktober 2016 08.42 (UTC)[balas]

Tidak diizinkan, kecuali bila penggunaan wajar (itu juga syaratnya ketat, dan fotonya tidak boleh diakui sebagai hasil karya sendiri). Bila terbukti membajak, pengurus paling akan memperingatkan terlebih dahulu, dan semua foto yang melanggar hak cipta dihapus. Pemblokiran baru dilakukan kalau kesalahan diulang (kita berbaik sangka pembajakan dilakukan karena tidak tahu masalah hukum hak cipta). Gombang (bicara) 28 Oktober 2016 15.37 (UTC)[balas]
Saya setuju dengan user Gombang. Namun, apakah Anda bisa memberikan contoh foto yang menjadi hasil pembajakan? Terima kasih. IreneTandry (bicara) 29 Oktober 2016 04.57 (UTC)[balas]

Kalo terjemah istilah dari wikipedia Inggris ke Indonesia bagaimana kebijakannya? Saya mau terjemahin tentang https://en.wikipedia.org/wiki/Gaslighting namun ga tau juga apa istilah indonesianya, tapi terkait dengan artikel yang sebelomnya saya utak-atik (narsisme).

Trims!

Anaki  ! 5 November 2016 15.48 (UTC)[balas]