Lompat ke isi

Zona ekonomi khusus

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Zone ekonomi istimewa)
Ekonomi

Kategori umum

Ekonomi mikro · Ekonomi makro
Sejarah pemikiran ekonomi
Metodologi  · Pendekatan heterodoks

Bidang dan subbidang

Perilaku  · Budaya  · Evolusi
Pertumbuhan  · Pengembangan  · Sejarah
Internasional · Sistem ekonomi
Keuangan dan Ekonomi keuangan
Masyarakat dan Ekonomi kesejahteraan
Kesehatan  · Buruh  · Manajerial
Bisnis Informasi  · Informasi · Teori permainan
Organisasi Industri  · Hukum
Pertanian  · Sumber daya alam
Lingkungan · Ekologis
Geografi Ekonomi  · Kota · Pedesaan  · Kawasan
Peta ekonomi

Teknik

Matematika  · Ekonometrika
Eksperimental · Neraca nasional

Daftar

Jurnal · Publikasi
Kategori · Topik · Ekonom

Portal Bisnis dan ekonomi

Zona ekonomi khusus atau kawasan ekonomi khusus (KEK) adalah suatu kawasan dengan batas tertentu yang tercangkup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.[1]

KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan daya saing internasional.

Pada dasarnya KEK dibentuk untuk membuat lingkungan kondusif bagi akitivitas investasi, ekspor, dan perdagangan guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi serta sebagai katalis reformasi ekonomi. Untuk ide ini diinspirasi dari keberhasilan beberapa negara yang lebih dulu mengadopsinya, seperti Tiongkok dan India. Bahkan data-data empiris melukiskan bahwa KEK di negara tersebut mampu menarik para investor, terutama investor asing untuk berinvestasi dan menciptakan lapangan kerja. Hal itu tak lain karena kemudahan yang didapat para investor, kemudahan itu berbentuk kemudahan di bidang fiskal, perpajakan dan kepabeanan. Bahkan ada juga di bidang non-fiskal, seperti kemudahan birokrasi, pengaturan khusus di bidang ketenagakerjaan dan keimigrasian, serta pelayanan yang efisien dan ketertiban di dalam kawasan.

Zona bebas dan entrepôt telah digunakan selama berabad-abad untuk menjamin penyimpanan gratis dan pertukaran sepanjang rute perdagangan.

KEK Modern muncul dari tahun 1950-an di negara-negara industri. Yang pertama adalah di Bandar Udara Shannon di Clare, Irlandia.[2]

Dari tahun 1970 dan seterusnya, zona-zona yang menyediakan manufaktur padat karya telah dibentuk, dimulai di Amerika Latin dan Asia Timur. KEK pertama di Tiongkok setelah dibukanya Tiongkok pada tahun 1979 oleh Deng Xiaoping adalah Kawasan Ekonomi Khusus Shenzhen, yang mendorong investasi asing dan mempercepat industrialisasi di kawasan ini. Zona ini menarik investasi dari perusahaan-perusahaan multinasional.[3]

Sebuah tren baru-baru telah untuk negara-negara Afrika untuk mendirikan KEK dalam kemitraan dengan Tiongkok.[4]

Istilah Zona Ekonomi Khusus dapat mencakup

  • Zona Perdagangan Bebas (FTZ),
  • Zona Pemrosesan Ekspor (EPZ),
  • Zona Bebas / Zona Ekonomi Bebas (FZ / FEZ),
  • Taman industri / Kawasan Industri (IE),
  • Pelabuhan Bebas,
  • Kawasan Logistik Berikat (BLP),
  • Zona Perusahaan Urban.

Kawasan Ekonomi Khusus di Indonesia

[sunting | sunting sumber]
Per Juni 2024.
KEK di Sorong, Papua Barat Daya

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Indonesia dikelola oleh Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus yang bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2010. Dewan Nasional terdiri atas menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian. Dewan Nasional diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.[5]

Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Lokasi Dasar hukum Beroperasi sejak Kegiatan utama Status Jenis
Sumatra KEK Arun Lhokseumawe Aceh (Aceh Utara dan Lhokseumawe) PP No. 5/2017
(Februari 2017)
Desember 2018
Beroperasi Industri
Sumatra KEK Sei Mangkei Sumatera Utara (Simalungun) PP No. 29/2012
(Februari 2012)
Januari 2015
  • Industri pengolahan kelapa sawit
  • Industri pengolahan karet
  • Pariwisata
  • Logistik
Beroperasi Industri
Sumatra KEK Batam Aero Technic (BAT) Kepulauan Riau (Batam) PP No. 67/2021
(Juni 2021)
Akan datang Tahap
pembangunan
Industri
Sumatra KEK Nongsa Kepulauan Riau (Batam) PP No. 68/2021
(Juni 2021)
Akan datang
Tahap
pembangunan
Pariwisata
Sumatra KEK Tanjung Sauh Kepulauan Riau (Batam) PP No. 24/2024
(Mei 2024)
Akan datang
  • Industri
Tahap
pembangunan
Industri
Sumatra KEK Galang Batang Kepulauan Riau (Bintan) PP No. 42/2017
(Oktober 2017)
Desember 2018
  • Industri pengolahan bauksit
  • Logistik
Beroperasi Industri
Sumatra KEK Tanjung Kelayang Kepulauan Bangka Belitung (Belitung) PP No. 6/2016
(Maret 2016)
Maret 2019
  • Pariwisata
Beroperasi Pariwisata
Jawa KEK Tanjung Lesung Banten (Pandeglang) PP No. 26/2012
(Februari 2012)
Februari 2015
  • Pariwisata
Beroperasi Pariwisata
Jawa KEK Lido Jawa Barat (Bogor) PP No. 69/2021
(Juni 2021)
Akan datang
  • Pariwisata
Tahap pembangunan Pariwisata
Jawa KEK Kendal Jawa Tengah (Kendal) PP No. 85/2019 (Desember 2019) Mei 2021[6] Beroperasi Industri
Jawa KEK Gresik Jawa Timur (Gresik) PP No. 71/2021
(Juni 2021)
Akan datang
  • Industri pengolahan logam dasar
  • Industri elektronik
  • Industri petrokimia dan kimia lainnya
  • Energi
  • Logistik
Tahap pembangunan Industri
Jawa KEK Singhasari Jawa Timur (Malang) PP No. 68/2019
(September 2019)
Akan datang
  • Pariwisata
  • Industri teknologi digital
Tahap pembangunan Pariwisata
Nusa
Tenggara
KEK Kura Kura Bali Bali (Denpasar) PP No. 23/2023
(April 2023)
Akan datang
  • Pariwisata
Tahap pembangunan Pariwisata
Nusa
Tenggara
KEK Sanur Bali (Denpasar) PP No. 41/2022 (November 2022) Akan datang
Tahap pembangunan Pariwisata
Nusa
Tenggara
KEK Mandalika Nusa Tenggara Barat (Lombok Tengah) PP No. 52/2014
(Juni 2014)
Oktober 2017
  • Pariwisata
Beroperasi Pariwisata
Kalimantan KEK Maloy Batuta Trans Kalimantan (MBTK) Kalimantan Timur (Kutai Timur) PP No. 85/2014
(Oktober 2014)
April 2019
  • Industri pengolahan kelapa sawit
  • Energi
  • Logistik
Beroperasi Industri
Kalimantan KEK Setangga Kalimantan Selatan (Tanah Bumbu) PP No. 26/2024
(Juni 2024)
Akan datang
  • Industri pengolahan kelapa sawit
Tahap pembangunan Industri
Sulawesi KEK Palu Sulawesi Tengah (Palu) PP No. 31/2014
(Mei 2014)
September 2017
  • Industri pengolahan logam dasar
  • Logistik
Beroperasi Industri
Sulawesi KEK Likupang Sulawesi Utara (Minahasa Utara) PP No. 84/2019
(Desember 2019)
Akan datang Tahap pembangunan Pariwisata
Sulawesi KEK Bitung Sulawesi Utara (Bitung) PP No. 32/2014
(Mei 2014)
April 2019
  • Industri pengolahan kelapa
  • Industri perikanan
  • Industri petrokimia dan kimia lainnya
  • Logistik
Beroperasi Industri
Maluku KEK Morotai Maluku Utara (Pulau Morotai) PP No. 50/2014
(Juni 2014)
April 2019
  • Pariwisata
  • Industri perikanan
  • Logistik
Beroperasi Pariwisata
Papua KEK Sorong Papua Barat Daya (Sorong) PP No. 31/2016 (Agustus 2016) Oktober 2019
  • Industri pengolahan nikel
  • Industri pengolahan kelapa sawit
  • Industri hasil hutan dan perkebunan (sagu)
  • Logistik
Beroperasi Industri

Daftar Pustaka

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Sejarah Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus | Indonesia Baik". indonesiabaik.id. Diakses tanggal 2020-10-30. 
  2. ^ "Political priority, economic gamble". The Economist. April 4, 2015
  3. ^ "Special Economic Zones Progress, Emerging Challenges, and Future Directions" (PDF). Washington DC: The International Bank for Reconstruction and Development/The World Bank. 2011. Diakses tanggal 25 May 2014. 
  4. ^ Woolfrey, Sean (2013). "Special economic zones and regional integration in Africa" (PDF). Trade Law Center. Diakses tanggal 25 May 2014. 
  5. ^ "Kawasan Ekonomi Khusus". kek.go.id. Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Republik Indonesia. 
  6. ^ https://kek.go.id/kawasan/KEK-Kendal

Lihat Pula

[sunting | sunting sumber]