Lompat ke isi

Abu'l-Barakat al-Husain al-Jarjara'i

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Abu'l-Barakat al-Husain bim Muhammad al-Jarjara'i adalah seorang pejabat Fathimiyah. Ia adalah keponakan wazir Ali bin Ahmad al-Jarjara'i yang telah lama menjabat, dan menjadi wazir sendiri pada tahun 1048. Ia menjabat selama 19 bulan sebelum dipecat karena perilaku tiraninya pada bulan Februari 1050 dan dibuang ke Tirus.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Klemm 2003, hlm. 139 (note 8).
Didahului oleh:
Sadaqah bin Yusuf al-Falahi
Wazir Kekhalifahan Fathimiyah
1048–1049
Diteruskan oleh:
Sa'id bin Masud