Balai Pelestarian Kebudayaan
Informasi unit pelaksana teknis | |
---|---|
Wilayah hukum | Indonesia |
Departemen induk | Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia |
Balai Pelestarian Kebudayaan atau biasa disingkat menjadi BPK, adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang bertugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan.
Tugas organisasi ini meliputi pelaksanaan pelindungan, fasilitasi pemanfaatan, pelaksanaan kemitraan, pendataan dan pendokumentasian terhadap cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan objek pemajuan kebudayaan.[1]
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Organisasi ini memulai sejarahnya dengan nomenklatur Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala (SPSP) dan Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional (BKSNT). Nomenklatur SPSP kemudian diubah menjadi Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3), sementara nomenklatur BKSNT diubah menjadi Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (BPSNT). Nomenklatur BP3 lalu kembali diubah menjadi Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB), sementara nomenklatur BSNT diubah menjadi Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB). Pada tahun 2022, nomenklatur BPCB dan BPNB diubah menjadi seperti sekarang.[1]
Daftar
[sunting | sunting sumber]Hingga akhir tahun 2022, terdapat 23 Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b "Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 33 tahun 2022". Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. 2022. Diakses tanggal 3 November 2022.