Lompat ke isi

Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Kebudayaan
Gambaran umum
Dibentuk31 Maret 1966
20 Oktober 2024; 12 hari lalu (2024-10-20)
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 133/P Tahun 2024
Bidang tugasKebudayaan dan Sejarah
Nomenklatur sebelumnya
  • Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (1948–1955, 1966–1999)
  • Departemen Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan (1955–1966)
  • Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya (1998–1999)
  • Kementerian Negara Pariwisata dan Kesenian (1999–2000)
  • Kementerian Negara Kebudayaan dan Pariwisata (2001–2005)
  • Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (2000-2001, 2005–2009)
  • Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) (2009–2011)
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (2011-2019)
  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2019-2024)
  • Kementerian Kebudayaan (2024-sekarang)
Susunan organisasi
MenteriFadli Zon
Wakil MenteriGiring Ganesha


Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintahan Indonesia yang bertugas untuk mengurus perihal budaya, cagar budaya, dan perihal kebudayaan lainnya.

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, kementerian ini juga memiliki 23 Balai Pelestarian Kebudayaan, Museum dan Cagar Budaya (Indonesian Heritage Agency) dan Balai Media Kebudayaan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Wacana pembentukan Kementerian Kebudayaan Indonesia dikemukakan sejak tahun 1945, sejumlah budayawan, seniman, dan tokoh masyarakat menggelar musyawarah kebudayaan pada bulan Desember di Sukabumi, Jawa Barat.[1]

Nomenklatur Kebudayaan dipergunakan pertama kali dalam Kabinet Syahrir III sebagai bagian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sejak itu, perihal kebudayaan menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam Kabinet Dwikora II sempat dibentuk Kementerian Kebudayaan yang berdiri sendiri namun kembali dileburkan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada periode-periode selanjutnya. Dalam Kabinet Pembangunan VI, tanggung jawab kebudayaan disatukan kedalam Kementerian Pariwisata dan berlangsung hingga Kabinet Indonesia Bersatu II, setelahnya tanggung jawab kebudayaan kembali menjadi bagian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Presiden Prabowo Subianto berencana untuk membentuk Kementerian Kebudayaan dalam kampanyenya. Setelah terpilih, janji tersebut diwujudkan dengan menunjuk Fadli Zon sebagai Menteri Kebudayaan ke-2 .[2][3][4][5]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Menimbang Impian Lama Membentuk Kementerian Kebudayaan". kompas.id. Diakses tanggal 12 Oktober 2024. 
  2. ^ "Prabowo Subianto Beberkan Alasan Bentuk 44 Kementerian: Negara Kita Besar, Luas Seperti Benua Eropa". inews.id. Diakses tanggal 12 Oktober 2024. 
  3. ^ "Revisi UU Kementerian Negara dan Wantimpres Disahkan Pekan Depan". kompas.com. 13 September 2024. Diakses tanggal 12 Oktober 2024. 
  4. ^ "'Revisi kurang delapan jam' UU Kementerian Negara buka jalan bagi 'kabinet jumbo' Prabowo". bbc.com. Diakses tanggal 12 Oktober 2024. 
  5. ^ "19 Kementerian Baru di Kabinet Prabowo: Kementerian HAM hingga Hutan". cnnindonesia.com. Diakses tanggal 12 Oktober 2024. 

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]