Lompat ke isi

Badan Penyelenggara Haji

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Penyelenggara Haji
BPH
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2024 Tentang Badan Penyelenggara Haji[1]
Bidang tugasHaji
Kepala
Mochamad Irfan Yusuf
Wakil Kepala
Dahnil Anzar Simanjuntak
Deputi
Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri-
Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri-
Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji-
Inspektorat
-
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Badan Penyelenggara Haji (disingkat BPH) adalah salah satu lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia, serta bertugas melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada 2024, kepala jabatannya diisi oleh KH. Moch. Irfan Yusuf dan wakilnya Dr. Dahnil Anzar Simanjuntak.[2]

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
  2. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
  3. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyelenggaraan haji;
  4. koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan;
  5. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan;
  6. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan; dan
  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan.

Susunan Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Badan terdiri atas:[1]

  1. Sekretariat Utama
  2. Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri
  3. Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri
  4. Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji
  5. Inspektorat

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]