Badan Penyelenggara Haji
Tampilan
Badan Penyelenggara Haji BPH | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2024 Tentang Badan Penyelenggara Haji[1] |
Bidang tugas | Haji |
Kepala | |
Mochamad Irfan Yusuf | |
Wakil Kepala | |
Dahnil Anzar Simanjuntak | |
Deputi | |
Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri | - |
Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri | - |
Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji | - |
Inspektorat | |
- | |
Badan Penyelenggara Haji (disingkat BPH) adalah salah satu lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia, serta bertugas melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada 2024, kepala jabatannya diisi oleh KH. Moch. Irfan Yusuf dan wakilnya Dr. Dahnil Anzar Simanjuntak.[2]
Tugas dan Fungsi
[sunting | sunting sumber]Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
- koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang dukungan penyelenggaraan haji;
- pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi di bidang penyelenggaraan haji;
- koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan.
Susunan Organisasi
[sunting | sunting sumber]Susunan organisasi Badan terdiri atas:[1]
- Sekretariat Utama
- Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Dalam Negeri
- Deputi Bidang Koordinasi Pelayanan Haji Luar Negeri
- Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Penyelenggaraan Haji
- Inspektorat