Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk | 20 Oktober 2024 |
Dasar hukum pendirian | |
Nomenklatur sebelumnya | |
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif | |
Susunan organisasi | |
Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata. Badan Ekonomi Kreatif adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.
Kementerian/Bekraf ini dibentuk oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih pada 21 Oktober 2024.[3]
Tugas dan Fungsi
[sunting | sunting sumber]Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan ekonomi kreatif yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pariwisata untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ekonomi kreatif;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Bekraf melaksanakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bekraf menyelenggarakan fungsi:[2]
- perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
- pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan strategis ekonomi kreatif, kreativitas budaya dan desain, kreativitas digital dan teknologi, dan kreativitas media;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bekraf;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Bekraf;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Bekraf; dan
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bekraf.
Susunan organisasi
[sunting | sunting sumber]Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1][2]
- Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama
- Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif
- Deputi Bidang Kreativitas Budaya dan Desain
- Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi
- Deputi Bidang Kreativitas Media
- Inspektorat
- Staf Ahli Bidang Riset, Pendidikan, dan Hubungan Kelembagaan
- Staf Ahli Bidang Pendanaan dan Pembiayaan
- Staf Ahli Bidang Sistem Pemasaran dan Infrastruktur
- Staf Ahli Bidang Kekayaan Intelektual dan Transformasi Digital
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Bidang ekonomi kreatif pada awalnya menjadi bagian dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang dibentuk pada Kabinet Indonesia Bersatu II pada tahun 2011 sampai 2014. Dalam Kabinet Kerja, Presiden Joko Widodo kemudian membentuk Badan Ekonomi Kreatif melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015.[4] Pada periode pemerintahan selanjutnya, Joko Widodo mengubah nama lembaga ini menjadi Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dalam Kabinet Merah Putih, Presiden Prabowo Subianto memisahkan antara pariwisata dan ekonomi kreatif menjadi dua kementerian terpisah, sehingga badan ekonomi kreatif berada dibawah Kementerian Ekonomi Kreatif.[5]
Penyelenggaraan kegiatan Baparekraf didasarkan kepada dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.[6][7]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 199 Tahun 2024 Tentang Kementerian Ekonomi Kreatif
- ^ a b c Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 200 Tahun 2024 Tentang Badan Ekonomi Kreatif
- ^ "Presiden Prabowo Subianto Umumkan Susunan Kabinet Merah-Putih, di Istana Negara, Jakarta". Sekretaris Kabinet Republik Indonesia.
- ^ "Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2015 tentang Badan Ekonomi Kreatif". JDIH BPK. Diakses tanggal 31 Juli 2023.
- ^ Widodo, Wahyu Setyo (21 Oktober 2024). "Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Dipecah, Sandiaga Yakin Lebih Baik". detik.com.
- ^ "Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan". JDIH BPK. Diakses tanggal 31 Juli 2023.
- ^ "Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif". JDIH BPK. Diakses tanggal 31 Juli 2023.