Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dibentuk | 17 September 2020 |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 |
Nomenklatur sebelumnya | Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia |
Susunan organisasi | |
Kepala | - |
Situs web | |
bsilhk |
Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau (disingkat menjadi BSILHK) adalah unsur pendukung di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.[1]
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Pada 17 September 2020, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Di dalamnya dijelaskan bahwa BSILHK merupakan salah satu bagian dalam susunan organisasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Secara garis besar, BSILHK merupakan transformasi dari Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia setelah unsur riset dari setiap kementerian dan lembaga di pemerintahan disatukan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Fungsi
[sunting | sunting sumber]Dalam melaksanakan tugasnya, badan ini menyelenggarakan fungsi antara lain:
- Penyusunan kebijakan teknis rencana dan program perumusan dan pengembangan, serta penerapan standar dan penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
- Pelaksanaan koordinasi dan perumusan, pengembangan, serta penilaian kesesuaian standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
- Pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan fasilitasi penerapan standar instrumen di bidang lingkungan hidup dan kehutanan
Susunan organisasi
[sunting | sunting sumber]Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas:[2]
- Sekretariat Badan
- Bagian Program, Evaluasi, Hukum, dan Kerja Sama Teknik
- Bagian Keuangan, Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana
- Pusat Standardisasi Instrumen Kualitas Lingkungan Hidup
- Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen
- Bidang Pengembangan Standar Instrumen dan Pengelolaan Laboratorium dan Metrologi Lingkungan
- Pusat Standardisasi Instrumen Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
- Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen
- Bidang Pengembangan Standar Instrumen dan Pengelolaan Laboratorium Kehutanan
- Pusat Standardisasi Instrumen Ketahanan Bencana dan Perubahan Iklim
- Bidang Perumusan dan Penilaian Kesesuaian Standar Instrumen
- Bidang Pengembangan Standar Instrumen Ketahanan Bencana Ekologis dan Perubahan Iklim
- Pusat Fasilitasi Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Bidang Fasilitasi dan Registrasi Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Bidang Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Unit pelaksana teknis
[sunting | sunting sumber]Selain memiliki Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Lingkungan Hidup (BBPSILH) di Samarinda dan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Kehutanan (BBPSIK) di Yogyakarta, badan ini juga memiliki 13 unit Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPSILHK) yang tersebar di seantero Indonesia, yakni:[3][4]
Nama | Lokasi | Wilayah kerja |
---|---|---|
BPSILHK Aek Nauli | Simalungun | Aceh dan Sumatera Utara |
BPSILHK Kuok | Kampar | Riau, Jambi, Kepulauan Riau, dan Sumatera Barat |
BPSILHK Palembang | Palembang | Sumatera Selatan, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Lampung |
BPSILHK Bogor | Bogor | Jabodetabek dan Banten |
BPSILHK Ciamis | Ciamis | Sebagian Jawa Barat dan sebagian Jawa Tengah |
BPSILHK Solo | Solo | Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan sebagian Jawa Tengah |
BPSILHK Banjarbaru | Banjarbaru | Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah |
BPSILHK Samboja | Kutai Kartanegara | Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara |
BPSILHK Makassar | Makassar | Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara |
BPSILHK Manado | Manado | Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo |
BPSILHK Kupang | Kupang | Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara |
BPSILHK Mataram | Mataram | Bali dan Nusa Tenggara Barat |
BPSILHK Manokwari | Manokwari | Papua Barat dan Papua |
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ Pemerintah Indonesia (17 September 2020), Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta: Sekretariat Negara
- ^ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (1 Juli 2021), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- ^ Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (16 Desember 2021), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- ^ "Struktur Organisasi". Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Diakses tanggal 6 Maret 2024.