Lompat ke isi

Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Banjarbaru

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Papan nama

Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Banjarbaru atau biasa disingkat menjadi BPSI LHK Banjarbaru, adalah unit pelaksana teknis dari Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bertugas melaksanakan pemantauan dan fasilitasi penerapan serta pengujian dan verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan di Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.[1] Organisasi ini berkantor pusat di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Organisasi ini memulai sejarahnya pada tahun 1976 saat Kementerian Kehutanan ditugaskan untuk membuat model reboisasi skala besar di luar Pulau Jawa. Tiga tahun kemudian, melalui kerja sama dengan JICA, pemerintah Indonesia pun menyelenggarakan Proyek ATA-186, yakni proyek reboisasi mekanis di lahan alang-alang di Benakat, Muara Enim. Pada tahun 1981, melalui kerja sama dengan pemerintah Finlandia, pemerintah Indonesia menyelenggarakan Proyek ATA-267, yakni proyek persemaian mekanis di Suban Jeriji, Muara Enim.[2]

Tiga tahun kemudian, Proyek ATA-267 dipindah ke Banjarbaru dan kegiatannya diperluas dengan pembuatan tanaman di lahan alang-alang, pengendalian kebakaran hutan, dan pengelolaan hutan alam produksi. Kementerian Kehutanan kemudian juga membentuk organisasi ini dengan nama Balai Teknologi Reboisasi Banjarbaru (BTR Banjarbaru) untuk mewadahi Proyek ATA-267. Pada tahun 1991, organisasi ini diletakkan di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan. Pada tahun 2002, nama dari organisasi ini diubah menjadi Balai Penelitian dan Pengembangan Hutan Tanaman Indonesia Bagian Timur (BP2HTIBT).[1]

Pada tahun 2006, nama dari organisasi ini diubah menjadi Balai Penelitian Kehutanan Banjarbaru (BPK Banjarbaru). Pada tahun 2016, nama dari organisasi ini diubah menjadi Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Banjarbaru (BP2LHK Banjarbaru). Pada tahun 2021, pasca transformasi Badan Penelitian, Pengembangan, dan Inovasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjadi Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, nama dari organisasi ini juga diubah menjadi seperti sekarang.[3]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b "Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2021" (PDF). Kementerian Perindustrian. Diakses tanggal 5 September 2024. 
  2. ^ Yuwati, Tri Wira; Rachmanadi, Dony; Budi Santosa, Purwanto. "KONTRIBUSI BALAI PENELITIAN KEHUTANAN BANJARBARU UNTUK REHABILITASI HUTAN RAWA GAMBUT Oleh : Tri Wira Yuwati, Dony Rachmanadi, Purwanto Budi Santosa – BPSILHK Banjarbaru". Diakses tanggal 2023-05-28. 
  3. ^ "Sejarah". Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Banjarbaru. Diakses tanggal 5 September 2024. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]