Lompat ke isi

Kementerian Kehutanan Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Kehutanan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk27 Agustus 1964; 60 tahun lalu (1964-08-27)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 Kementerian Kehutanan[1]
Bidang tugasKehutanan
Susunan organisasi
MenteriRaja Juli Antoni
Wakil MenteriSulaiman Umar
Sekretaris Jenderal-
Inspektur Jenderal-
Direktur Jenderal
Planologi Kehutanan-
Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem-
Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan-
Pengelolaan Hutan Lestari-
Perhutanan Sosial-
Penegakan Hukum Kehutanan-
Kepala Badan
Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia-
Staf Ahli
Revitalisasi Industri Kehutanan-
Ekonomi dan Perdagangan Internasional-
Perubahan Iklim-
Hubungan Antar Lembaga-
Alamat
Kantor pusatGedung Manggala Wanabakti, Gelora, Senayan, Jakarta Pusat, Jakarta, Indonesia
Kantor pusat
PetaKoordinat: 6°12′23.39831″S 106°48′0.74560″E / 6.2064995306°S 106.8002071111°E / -6.2064995306; 106.8002071111
Gedung Manggala Wanabakti, Gelora, Senayan, Jakarta Pusat, Jakarta, Indonesia

Kementerian Kehutanan (disingkat Kemenhut) memiliki sejarah panjang dalam pengelolaan kehutanan di Indonesia. Sejak 1983 hingga 1998, lembaga ini disebut Departemen Kehutanan, kemudian berubah menjadi Departemen Kehutanan dan Perkebunan selama satu tahun. Nama Departemen Kehutanan kembali digunakan hingga 2005, lalu berganti menjadi Kementerian Kehutanan hingga 2014. Pada 2014, nama berubah menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebelum kembali menjadi Kementerian Kehutanan pada 2024 hingga sekarang. Kementerian ini dibentuk oleh Presiden Indonesia Prabowo Subianto dalam Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024.[2]

Kementerian

[sunting | sunting sumber]

Pada masa Pemerintahan Prabowo Subianto, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dipecah menjadi Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

Berikut adalah sejarah Kementerian Kehutanan semenjak dimekarkan dari status sebelumnya sebagai Direktorat Jenderal Kehutanan di Departemen Pertaninan dari tahun 1983 - 2014

  • Departemen Kehutanan (1983 - 1998)
  • Departemen Kehutanan dan Perkebunan (1998 - 2000)
  • Departemen Kehutanan (2001 - 2009)
  • Kementerian Kehutanan (2009 - 2014)
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2014-2024)
  • Kementerian Kehutanan (2024-sekarang)

Unit eselon I

[sunting | sunting sumber]

Berikut ini sejarah perubahan unit eselon I di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Unsur Perpres 16/2015 Perpres 92/2020
Unsur pembantu pimpinan
  • Sekretariat Jenderal
Unsur pelaksana (Direktorat Jenderal)
  • Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan
  • Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
  • Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung
  • Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
  • Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
  • Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya
  • Pengendalian Perubahan Iklim
  • Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan
  • Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Unsur pengawas
  • Inspektorat Jenderal
Unsur pendukung (Badan)
Staf ahli
  • Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah
  • Bidang Industri dan Perdagangan Internasional
  • Bidang Energi
  • Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam
  • Bidang Pangan
  • Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah
  • Bidang Industri dan Perdagangan Internasional
  • Bidang Energi
  • Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam
  • Bidang Pangan

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri pengolahan hasil hutan, perhutanan sosial, serta perlindungan dan penegakan hukum di bidang kehutanan;
  2. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri pengolahan hasil hutan, perhutanan sosial, serta perlindungan dan penegakan hukum di bidang kehutanan;
  3. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
  4. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
  6. penyelenggaraan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia kehutanan;
  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:[1]

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan
  3. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
  4. Direktorat Jenderal Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan
  5. Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari
  6. Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial
  7. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan
  8. Inspektorat Jenderal
  9. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
  10. Staf Ahli Bidang Revitalisasi Industri Kehutanan
  11. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Perdagangan Internasional
  12. Staf Ahli Bidang Perubahan Iklim
  13. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]