Lompat ke isi

Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Pemanis dan Serat

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Balai Pengujian Standar Instrumen Tanaman Pemanis dan Serat atau biasa disingkat menjadi BPSI TAS, adalah unit pelaksana teknis dari Badan Standardisasi Instrumen Pertanian yang bertugas melaksanakan pengujian standar instrumen tanaman pemanis dan tanaman serat.[1] Hingga akhir tahun 2023, organisasi ini berkantor pusat di Karangploso, Malang, Jawa Timur.

Organisasi ini memulai sejarahnya dengan nama Balai Penelitian Tanaman Tembakau dan Serat (Balittas) dengan untuk meneliti tembakau dan tanaman serat. Organisasi ini saat itu diletakkan di bawah Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Pada tahun 2012, nama dari organisasi ini diubah menjadi Balai Penelitian Tanaman Pemanis dan Serat (Balittas) dengan tugasnya juga diubah untuk meneliti tanaman pemanis dan tanaman serat. Pada tahun 2023, pasca transformasi Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian menjadi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, nama dari organisasi ini pun diubah menjadi seperti sekarang.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023" (PDF). Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 16 Agustus 2024. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]