Lompat ke isi

Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Kementerian Pertanian
Republik Indonesia
Logo Kementerian Pertanian
Gambaran umum
Dibentuk8 November 2024; 19 hari lalu (2024-11-08)
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian
Nomenklatur sebelumnya
Susunan organisasi
Kepala BadanDr. Ir. Fadjry Djufry, M.Si.
Sekretaris BadanDr. Haris Syahbuddin, DEA
Kepala Pusat
Pusat Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan-
Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura-
Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan-
Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan-
Kantor pusat
Jl. Ragunan 29 Pasar Minggu Jakarta 12540
Situs web
www.bsip.pertanian.go.id

Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian adalah unsur pendukung di lingkungan Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang bertugas menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian.

Pada tanggal 21 September 2022, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian. Setelah aktivitas penelitian dan pengembangan dari tiap kementerian/lembaga disatukan ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, maka Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dihilangkan dari Kementerian Pertanian. Sebagai penggantinya, Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) dibentuk untuk menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.[1]

Pada Kabinet Merah Putih, BSIP kembali mengalami perubahan menjadi Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian.

Dalam melaksanakan tugasnya, badan ini menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. penyusunan kebijakan teknis rencana dan program, perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
  2. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
  3. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan perekayasaan, perakitan, pengujian, dan penyebarluasan, serta penerapan pertanian modern;
  4. pelaksanaan administrasi Badan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian terdiri atas:[3]

  • Sekretariat Badan
  • Pusat Standardisasi Instrumen Tanaman Pangan
  • Pusat Standardisasi Instrumen Hortikultura
  • Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan
  • Pusat Standardisasi Instrumen Peternakan dan Kesehatan Hewan

Unit pelaksana teknis

[sunting | sunting sumber]

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, selain memiliki sejumlah Balai (Besar) Penerapan Standar Instrumen Pertanian (B/BPSIP) yang tersebar di hampir tiap provinsi dan Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP), badan ini juga memiliki sejumlah Balai (Besar) Pengujian Standar Instrumen (B/BPSI) dan Loka Pengujian Standar Instrumen (LPSI) sebagai berikut:[4]

Nama Lokasi
BBPSI Veteriner Bogor
BBPSI Sumber Daya Lahan Pertanian
BBPSI Pascapanen Pertanian
BBPSI Bioteknologi dan Sumber Daya Genetik Pertanian
BBPSI Padi Subang
BBPSI Mekanisasi Pertanian Tangerang
BPSI Tanaman Aneka Kacang Malang
BPSI Tanaman Pemanis dan Serat
BPSI Tanaman Serealia Maros
BPSI Tanaman Sayuran Bandung Barat
BPSI Tanaman Buah Tropika Solok
BPSI Tanaman Hias Cianjur
BPSI Tanaman Jeruk dan Buah Subtropika Batu
BPSI Tanaman Industri dan Penyegar Sukabumi
BPSI Tanaman Palma Minahasa Utara
BPSI Tanaman Rempah, Obat, dan Aromatik Bogor
BPSI Unggas dan Aneka Ternak
BPSI Tanah dan Pupuk
BPSI Agroklimat dan Hidrologi Pertanian
BPSI Lingkungan Pertanian Pati
BPSI Pertanian Lahan Rawa Banjarbaru
LPSI Tanaman Aneka Umbi Sidenreng Rappang
LPSI Ruminansia Besar Pasuruan
LPSI Ruminansia Kecil Deli Serdang

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Kementan membentuk Badan Standardisasi Instrumen Pertanian". Antara News. 20 Desember 2022. Diakses tanggal 6 Februari 2023. 
  2. ^ "Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2024". Diakses tanggal 26 November 2024. 
  3. ^ Kementerian Pertanian (2022), Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, Jakarta: Kementerian Pertanian 
  4. ^ "Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2023" (PDF). Kementerian Pertanian. Diakses tanggal 16 Agustus 2024. 

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]