Cagar budaya Indonesia
Menurut UU nomor 11 tahun 2010, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.[1] Dalam KBBI, definisi cagar budaya hanya mencakup 'daerah yang kelestarian hidup masyarakat dan peri kehidupannya dilindungi oleh undang-undang dari bahaya kepunahan'.[2]
Kategori
[sunting | sunting sumber]Ada lima kategori cagar budaya, yaitu:
Benda
[sunting | sunting sumber]Benda cagar budaya adalah benda alami atau buatan manusia, baik bergerak atau tidak, yang punya hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.[1]
Benda cagar budaya tidak hanya penting bagi disiplin ilmu arkeologi, tetapi terdapat berbagai disiplin yang dapat melakukan analisis terhadapnya. Antropologi misalnya dapat melihat kaitan antara benda cagar budaya dengan kebudayaan sekarang.
Bangunan
[sunting | sunting sumber]Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding, tidak berdinding dan atau beratap.
Pada 2019, ada sekitar 1.492 cagar budaya yang bergerak maupun tidak yang sudah terdaftar dan teridentifikasi.
Struktur
[sunting | sunting sumber]Struktur Cagar Budaya adalah suatu susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia.
Situs
[sunting | sunting sumber]Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat dan/atau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan atau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Kawasan
[sunting | sunting sumber]Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
Contoh cagar budaya
[sunting | sunting sumber]Berikut adalah beberapa contoh objek cagar budaya di Indonesia.[3]
- Benteng Marlborough, di Bengkulu, Bengkulu
- Benteng Oranje, di Ternate, Maluku Utara
- Benteng Rotterdam, di Makassar, Sulawesi Selatan
- Candi Borobudur, di Magelang, Jawa Tengah
- Candi Prambanan, di Klaten, Jawa Tengah
- Galeri Nasional Indonesia, di Jakarta
- Gedung Kebangkitan Nasional, di Jakarta
- Gedung Kesenian Jakarta, di Jakarta
- Gedung Lawang Sewu, di Semarang, Jawa Tengah
- Gedung Sate, di Bandung, Jawa Barat
- Gedung Sinematek Haji Usmar Ismail, di Jakarta
- Gereja Blenduk, di Semarang, Jawa Tengah
- Gereja Katedral, di Jakarta
- Hotel Majapahit, di Surabaya, Jawa Timur
- Istana Maimun, di Medan, Sumatera Utara
- Istana Raja Sumbawa, di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat
- Istana Siak Sri Inderapura, di Siak, Riau
- Istano Basa Pagaruyung, di Tanah Datar, Sumatera Barat
- Jam Gadang, di Bukittinggi, Sumatera Barat
- Kampung Arab Al-Munawar, di Palembang, Sumatera Selatan
- Kampung Kapitan, di Palembang, Sumatera Selatan
- Kawasan Pantai Kuta, di Badung, Bali
- Kawasan Wisata Nusa Dua, di Badung, Bali
- Kelenteng Sam Poo Kong, di Semarang, Jawa Tengah
- Kelenteng Tay Kak Sie, di Semarang, Jawa Tengah
- Kelenteng Tuo Hok Tek, di Jambi, Jambi
- Keraton Surakarta Hadiningrat, di Surakarta, Jawa Tengah
- Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat, di Yogyakarta, DIY
- Kompleks Makam Raja Jafar, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau
- Kuil Shri Mariamman, di Medan, Sumatera Utara
- Masjid Agung Demak, di Demak, Jawa Tengah
- Masjid Ar-Rahman Bulila, di Gorontalo, Gorontalo
- Masjid Istiqlal, di Jakarta
- Masjid Menara Kudus, di Kudus, Jawa Tengah
- Masjid Muhammadan, di Padang, Sumatera Barat
- Masjid Raya Medan, di Medan, Sumatera Utara
- Masjid Raya Sultan Riau, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau
- Monumen Nasional, di Jakarta
- Monumen Pers Nasional, di Surakarta, Jawa Tengah
- Museum Nasional, di Jakarta
- Observatorium Bosscha, di Lembang, Jawa Barat
- Rumah Cut Nyak Dien, di Aceh Besar, Aceh
- Rumah Rasuna Said, di Agam, Sumatera Barat
- Rumah Tjong A Fie, di Medan, Sumatera Utara
- Rumah W. R. Soepratman, di Surabaya, Jawa Timur
- Taman Ismail Marzuki, di Jakarta
- Tugu Pemandengan, di Surakarta, Jawa Tengah
- Tugu Pahlawan, di Surabaya, Jawa Timur
- Tugu Yogyakarta, di Yogyakarta, DIY
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b Undang-undang no. 11 tahun 2010[pranala nonaktif permanen]
- ^ Lema untuk Cagar2, di KBBI daring.
- ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-08-03. Diakses tanggal 2019-03-02.