Ciwidey, Ciwidey, Bandung
Ciwidey | |||||
---|---|---|---|---|---|
Negara | Indonesia | ||||
Provinsi | Jawa Barat | ||||
Kabupaten | Bandung | ||||
Kecamatan | Ciwidey | ||||
Kode pos | 40362[1] | ||||
Kode Kemendagri | 32.04.39.2002 | ||||
Luas | 809,736 htr | ||||
Jumlah penduduk | 15.327 Jiwa | ||||
|
Ciwidey adalah desa di kecamatan Ciwidey, Bandung, Jawa Barat, Indonesia.Desa Ciwidey (1845) adalah salah satu dari 7 desa yang berada di Pemerintahan Kabupaten Bandung, dan berada diwilayah Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat. Kabupaten Bandung lahir melalui Piagam Sultan Agung Mataram, yaitu pada tanggal 9 bulan Muharram tahun Alif atau sama dengan hari sabtu tanggal 20 April 1641 Masehi. Kabupaten Bandung terdiri atas 31 Kecamatan yang dibagi lagi menjadi 277 desa dan kelurahan (pasca pemekaran). Pusat Pemerintahan terletak di Kecamatan Soreang. Desa Ciwidey mengalami perkembangan yang sangat pesat setiap tahunnya, hingga saat ini Desa Ciwidey lebih dikenal dengan desa kota yang ada di Kecamatan Ciwidey, karna letaknya yang sangat strategis dengan objek wisata. Topologi Desa Ciwidey adalah daerah dataran rendah, berbukit dan dataran tinggi, dengan suhu udara rata-rata 23’C – 25’C.
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Asal Usul Pakemitan Kadu Agung / Desa Ciwidey Beberapa tahun yang lama, ada tiga orang yang berkelana untuk menyebarkan agama Islam hingga sampailah mereka di suatu daerah hutan belantara. Ketiga orang tersebut adalah (1) Eyang Dalem Rangga Sadana, (2) Eyang Camat Nata Wiguna, dan (3) Eyang Jaga Setru. Mereka berasal dari Daerah Banten yang sedang mengembangkan misi Islam di daerah pakemitan Kadu Agung yang sekarang disebut Desa Ciwidey, selain menyebarkan agama Islam juga mengajarkan cara-cara bertani kepada rakyat kampung Pakemitan, hasil pertanian tersebut dibawa ke daerah Gunung Padang sebagai tempat penyimpanannya, dan mengajarkan tentang beternak domba dan kambing yang penyimpanannya diderah Pasirtilil. Ketiga orang tersebut sangat besar sekali jasanya dalam membangun tatanan social masyarakat pekemitan, yaitu diantaranya ketika memindahkan aliran sungai di daerah Pakemitan dengan daerah Cisondari yang sekarang PasirJambu suka berselisih, maka dengan cara memisahkan aliran sungai daerah tersebut yaitu dengan mempergunakan sebuah rokrak/pelapah kelapa dan dengan kesaktian mereka milik, pelapah kelapa tersebut ditarik oleh Eyang Rangga Sadana dan Eyang Jaga Satru kesebelah Timur dan oleh Eyang Camat Nata Wiguna ke sebelah selatan, dan tiba-tiba mereka melihat aliran sungai masuk melewati wide yang mereka pakai untuk berteduh dan dari situlah mereka bertiga memberi nama sungai tersebut dengan nama “Ciwide”
Sebutan Kadu Agung menurut cerita orang tua dulu. Diawali dengan adanya pengumuman dari Kangjeng Dalem di daerah Kabupaten Bandung yaitu akan diadakannya suatu pameran hasil bumi pertanian dan bauh-buahan di tiap daerah yang akan dipamerkan di Pusat Pemerintahan Kabupaten Bandung saat itu termasuk kepada Eyang Jaga Satru dengan membawa hasil pertanian dan buah-buahan diantaranya buah kadu / durian.
Kadu / durian diletakkan dimeja tepat dihadapan Kanjeng Dalem, mereka penasaran melihat buah kadu tersebut yang bentuknya sangat beda dengan buah kadu lainnya dengan bentuk lonjong. Kanjeng Dalem tertarik ingin melihat isi dari buah Kadu / durian tersebut dan memerintahkan kepada para pengawalnya untuk membuka buah tersebut, akan tetapi semua alat yang dipergunakan tidak dapat membelah. Akhirnya dengan kesaktian Eyang Jaga Satru dan keridhoan Allah SWT, maka dengan cukup menggoreskan telunjuknya maka terbelahlah kadu/durian itu. Setelah terbelah semakin betambah aneh dan takjub karena di dalam isi kadu terdapat sebuah barang/alat yang menyerupai pisau berbentuk mirip seperti kujang yang digunakan dalam lambing Kabupaten, kujang tersebut tidak bisa diambil oleh siapapun, dan ajaibnya buah durian yang sudah terbelah tiba-tiba rapat kembali seperti semula.
Banyak yang ingin memiliki kadu/durian terlebih benda pusaka yang ada didalamnya, maka buah durian tersebut dibawa kembali ke daerah Pakemitan dan sampai sekarang konon tidak seorangpun tahu dimana keberadaanya. Sejak saat itulah tempat asal durian dinamakan “Kadu Agung” sampai sekarang.
Kata Ciwidey diambil dari ramalan Eyang Rangga Sadana yang meramalkan bahwa kata Ciwidey di kemudian hari banyak orang datang ke Kota Ciwidey dari kota jauh dan ingin mendatangi termasuk orang kulit putih untuk beistirahat (ngalageday), maka dari kata Ciwide ditambah kata dey-dey, jadilah kata Ciwidey
Waktu itu Ciwidey sering disebut Pakemitan, sebab dulu dikantor kewedanaan ada seorang yang suka tugur (kemit) menjaga dari tiap-tiap desa, dan kata Kadu Agung diambil dari sebuah pohon durian / kadu yang hanya satu-satunya ada di tempat tersebut. Akhirnya disimpulkan bahwa nama tempat dan dihubungkan dengan cerita lainnya, maka menjadi nama Pakemitan Kadu Agung / Ciwidey, ditambah adanya campur tangan dan kekuasaan Allah SWT.
Silsilah Keturunan
Ketiga orang yang berjasa menyebarkan agama Islam dan membuka daerah Ciwidey/Kadu Agung/Pekemitan adalah keturunan dari Eyang Maulana Yusuf / Eyang Maulana Muhammad / Pangeran Ketib Salim dari daerah Banten
Para keturunan tersebut, terbagi untuk menempati sampai akhir hayatnya, yaitu sebagai berikut:
Eyang Ngaben Wangsa Dinata di Cidaun Eyang Jaga Satru di Patenggang Eyang Rangga Sadana di Kadu Agung Ciwidey Eyang Dipanata di Naringgul Cianjur Eyang Camat Nata Wiguna di Cihareuday Diperkirakan masa tahun penyebaran agama Islam sampai dengan membuka daerah Ciwidey diperkirakan kurang lebih pada Tahun 1750-1755 Masehi.
Terpenting dari ramalan itu mudah-mudahan dari perkembangan zaman betul-betul terwujud menjadikan tujuan / sasaran sebuah objek kunjungan yang mendatangkan aset bagi kota Ciwidey
Daftar Kades Dari Masa ke Masa
[sunting | sunting sumber]- Karsa 1845 s/d 1860
- H. Tabri 1861 s/d 1874
- Wirya 1875 s/d 1892
- Rd. Sastra 1893 s/d 1904
- Rd. Darma 1905 s/d 1917
- Rd. T. Martadireja 1918 s/d 1931
- Rd. Jaya Dikarta 1932 s/d 1942
- Rd. Ii Jayadikarta 1943 s/d 1944 Pjs
- Nardi kanda Atmaja 1945 s/d 1961
- U.T. Priatna 1962 s/d 1965
- O. Subarga 1966 s/d 1967 Pjs.
- D. Sopandy 1968 s/d 1982
- U. Sukandar 1982 s/d 1983 Pjs.
- D.Rusmawan 1983 s/d 1984 Pjs.
- H. Ahmad Samsudin 1984 s/d 1992
- Uyu Kanasasmita 1992 s/d 1993 Pjs
- H. Moch. Muhtar 1994 s/d 2001
- H. Ade Setia Permana 2002 s/d 2006
- Deden Nursyamsu 2006 s/d 2010 Meninggal
- Dede Odih, 2010 Pjs
- H Ade Setia Permana, 2011 – 2017
- Anggara Permana Siddiq, 2017 - 2023
- H Toni Yusup Darmaji 2023 - 2028
Batas Desa
[sunting | sunting sumber]Batas-batas geografis wilayah Desa Ciwidey adalah sebagai berikut:
- Sebelah Utara = Desa Panyocokan
- Sebelah Selatan = Desa Marga Mulya
- Sebelah Barat = Desa Lebakmuncang
- Sebelah Timur = Desa Pasir Jambu
Pendidikan
[sunting | sunting sumber]- Tk 5 Buah
- SD / Sederajat 9 Buah
- SMP / Sederajat 4 Buah
- SMA / Sederajat 5 Buah
Prasarana Olahraga
[sunting | sunting sumber]- 1 Lapangan Sepak Bola
- 2 Lapangan Bulu Tangkis
- 2 Lapangan Voli
- 2 Pusat kebugaran
Prasarana dan Sarana Kesehatan
[sunting | sunting sumber]- Puskesmas 2 Buah
- Poliklinik/ balai pengobatan 2 Buah
- Apotek 4 Buah
- Posyandu 30 Buah
- Toko Obat: 4 Buah
- Jumlah Dokter Umum 1 Orang
- Jumlah Dokter Gigi 1 Orang
- Jumlah Dukun Bersalin Terlatih 3 Orang
Potensi Pertanian
[sunting | sunting sumber]- Padi
- Sayuran
- Strawberry
- kopi
- Teh
Potensi Perternakan
[sunting | sunting sumber]- Sapi susu
- Ayam
- Kelinci
UKM
[sunting | sunting sumber]- Koprasi Susu Sapi
- Pengrajin Golok
- Olahan Strawberry
Hotel
[sunting | sunting sumber]- ALBIS Hotel
- Purnama
- astakaya
- stevia
- nugraha
Referensi
[sunting | sunting sumber]Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau tahun 2021
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan
- (Indonesia) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan