Lompat ke isi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pegunungan Bintang
Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten Pegunungan Bintang
2019-2024
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Sejarah
Sesi baru dimulai
5 November 2019
Pimpinan
Ketua
Denius T. Uopmabin (Demokrat)
sejak 14 Desember 2019
Wakil Ketua I
Lester Apintamon (NasDem)
sejak 14 Desember 2019
Wakil Ketua II
Junius Tengket (Gerindra)
sejak 14 Desember 2019
Komposisi
Anggota25
Partai & kursi
  NasDem (6)
  PKB (1)
  Hanura (3)
  Demokrat (6)
  PAN (1)
  Golkar (3)
  Gerindra (3)
  PBB (1)
  PKS (1)
Pemilihan
Representasi Proposional
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Tempat bersidang
Gedung DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang
Jalan Kutdol-Tarangop-Kawor
Kutdol, Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang
Papua Pegunungan, Indonesia
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang (disingkat DPRD Pegubin) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan, Indonesia. DPRD Pegubin beranggotakan 25 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Anggota DPRD Pegubin yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 5 November 2019 untuk masa jabatan periode 2019-2024 oleh Ketua Pengadilan Negeri Wamena, Yasid, S.H., M.H., di Gedung DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang.[1][2] Komposisi anggota DPRD Pegubin periode 2019-2024 terdiri dari 9 partai politik dimana Partai Demokrat dan Partai NasDem adalah partai politik pemilik kursi terbanyak setelah masing-masing berhasil meraih 6 kursi.

Hasil Pemilihan Umum

[sunting | sunting sumber]

Perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dari setiap daerah pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang adalah sebagai berikut.

Hasil pemilihan umum 2024
Daerah pemilihan PKB Gerindra PDI-P Golkar NasDem Buruh Gelora PKS PKN Hanura Garuda PAN PBB Demokrat PSI Perindo PPP Ummat Jumlah suara sah
Pegunungan Bintang 1 1 1 8.919 10.731 2.539 0 0 21 1.332 983 0 29 2.493 6.761 3 2.277 0 0 36.090
Pegunungan Bintang 2 0 1.305 9.256 3.877 1.745 0 0 1.440 370 1.775 23 46 644 5.218 2 4.775 0 0 30.476
Pegunungan Bintang 3 20 3.902 15.450 175 0 0 0 6.775 2.952 0 0 0 1.146 3.647 0 0 0 0 34.067
Jumlah 21 5.208 33.625 14.783 4.284 0 0 8.236 4.654 2.758 23 75 4.283 15.626 5 7.052 0 0 100.633
Sumber: Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia[3]

Komposisi Anggota

[sunting | sunting sumber]

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Pegubin dalam dua periode terakhir.[4][5][6]

Partai Politik Jumlah Kursi pada Periode
2014-2019 2019-2024
PKB 1 Steady 1
Gerindra 1 Kenaikan 3
PDI-P 1 Penurunan 0
Golkar 5 Penurunan 3
NasDem 4 Kenaikan 6
PKS 1 Steady 1
PAN 2 Penurunan 1
Hanura 6 Penurunan 3
Demokrat 3 Kenaikan 6
PBB 1 Steady 1
Jumlah Anggota 25 Steady 25
Jumlah Partai 10 Penurunan 9

Fraksi merupakan wadah berhimpun anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang serta hak dan kewajiban DPRD Kabupaten/Kota. Setiap fraksi beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah komisi di DPRD Kabupaten/Kota.[7] Setiap fraksi di DPRD Pegubin setidaknya beranggotakan 3 orang.

Alat Kelengkapan DPRD

[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Pasal 163 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kabupaten/Kota terdiri dari:

  1. Pimpinan
  2. Badan Musyawarah (Bamus)
  3. Komisi
  4. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
  5. Badan Anggaran (Banggar)
  6. Badan Kehormatan (BK)
  7. Alat kelengkapan Lain (dibentuk melalui Rapat Paripurna)

Pimpinan DPRD

[sunting | sunting sumber]

Sesuai peraturan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-44 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 2 wakil ketua, sedangkan yang beranggotakan 45-50 orang dipimpin oleh 1 ketua dan 3 wakil ketua.[8] Pimpinan DPRD Pegubin terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi dan suara terbanyak secara berurutan.

Periode DPRD Ketua DPRD Mulai Menjabat Selesai Menjabat Wakil Ketua Keterangan
2009-2014 Nicolaus Kakyarmabin (Golkar) 2009 2014 tidak diketahui [5]
2014-2019 Koswin Uropmabin (NasDem) 5 November 2014 25 Januari 2015 tidak diketahui Pimpinan sementara.[5]
Petrus Tekege (Hanura) 25 Januari 2015 5 November 2019 Piter Kamaklabin (Golkar)
Koswin Uropmabin (NasDem)
[9]
2019-2024 Denius T. Uopmabin (Demokrat) 5 November 2019 14 Desember 2019 tidak diketahui Pimpinan sementara.[5]
Denius T. Uopmabin (Demokrat) 14 Desember 2019 petahana Lester Apintamon (NasDem)
Junius Tengket (Gerindra)
[10]

Sesuai ketentuan perundang-undangan, DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20-35 orang dapat membentuk 3 komisi dan DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan lebih dari 35 orang dapat membentuk 4 komisi.[11] DPRD Pegunungan Bintang memiliki 3 komisi.

Daerah Pemilihan

[sunting | sunting sumber]

Pada Pileg 2019[12] dan Pileg 2024[13], pemilihan DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang dibagi kedalam 3 daerah pemilihan (dapil) sebagai berikut:

Nama Dapil Wilayah Dapil Jumlah Kursi
(2019)
Jumlah Kursi
(2024)
PEGUNUNGAN BINTANG 1 Oksibil, Iwur, Pepera, Alemsom, Okbape, Kolomdol, Oksop, Serambakon, Ok Aom, Awinbon, Kawor, Tarup, Oksebang 9 Steady 9
PEGUNUNGAN BINTANG 2 Okbab, Okbibab, Kiwirok, Kiwirok Timur, Okhika, Batom, Murkim, Mofinop, Oksamol, Oklip, Okbemtau 7 Kenaikan 8
PEGUNUNGAN BINTANG 3 Borme, Bime, Aboy, Batani, Weime, Nongme, Jetfa, Eipumek, Pamek, Teiraplu 9 Penurunan 8
TOTAL 25 Steady 25

Daftar Anggota

[sunting | sunting sumber]

Periode 2019-2024

[sunting | sunting sumber]

Berikut ini adalah daftar anggota terpilih DPRD Pegubin periode 2019-2024:[4][14]

Nama Anggota Partai Politik Daerah Pemilihan Sura
Sah
Kezekiel Tengket PKB Pegunungan Bintang 3 2.777
Demas Lepki Gerindra Pegunungan Bintang 1 1.246
Nikolas Alwolka Gerindra Pegunungan Bintang 2 1.455
Junius Tengket Gerindra Pegunungan Bintang 3 3.389
Kris Bakweng Uropmabin Golkar Pegunungan Bintang 1 1.767
Piter Kalakmabin Golkar Pegunungan Bintang 1 1.661
Yanus Delka Golkar Pegunungan Bintang 2 906
Lester Apintamon NasDem Pegunungan Bintang 1 2.633
Abraham Nabyal NasDem Pegunungan Bintang 1 2.302
Resa Urpon NasDem Pegunungan Bintang 2 1.475
Paulus Kri NasDem Pegunungan Bintang 3 2.675
Julius Dipur NasDem Pegunungan Bintang 3 2.197
Wendaus Meku NasDem Pegunungan Bintang 3 2.083
Thonce Nabyal PKS Pegunungan Bintang 3 1.964
Roni Uropka PAN Pegunungan Bintang 2 1.209
Philipus Inurka Hanura Pegunungan Bintang 1 987
Petrus Tekege Hanura Pegunungan Bintang 2 980
Yenias Milu Hanura Pegunungan Bintang 3 2.551
Coswin Philip Demokrat Pegunungan Bintang 1 1.764
Naftali Kamiki Demokrat Pegunungan Bintang 1 1.721
Denius T. Uopmabin Demokrat Pegunungan Bintang 2 2.765
Yohanes Agustinus Sitokdana Demokrat Pegunungan Bintang 2 1.917
Epinus Mul Demokrat Pegunungan Bintang 3 2.147
Abetinus Lepi Demokrat Pegunungan Bintang 3 2.009
Yeki Oropka PBB Pegunungan Bintang 1 1.676

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Kumpulan Orang Pilihan yang Berakhlak Mulia dan Berintegritas". ceposonline.com. 05-11-2019. Diakses tanggal 04-01-2020. 
  2. ^ "25 ANGGOTA DPRD PEGUBIN DILANTIK". tabloidnusantara.com. 12-11-2019. Diakses tanggal 04-01-2020.  [pranala nonaktif permanen]
  3. ^ "Keputusan KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Nomor 839 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 20-03-2024. Diakses tanggal 12-05-2024. 
  4. ^ a b "Info Pemilu 2019". KPU RI. Diakses tanggal 04-01-2020. 
  5. ^ a b c d Arjuna Pademme (05-11-2014). "Sebanyak 25 Anggota DPRD Kabupaten Pegubin Dilantik". JUBI. Diakses tanggal 20-08-2019. 
  6. ^ Katharina (16-08-2019). "25 Anggota DPRD Pegunungan Bintang Didominasi Milenial". KabarPapua.co. Diakses tanggal 20-08-2019. 
  7. ^ Pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  8. ^ Pasal 164 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  9. ^ Irfan (08-12-2019). "DPRD Kab. Pegunungan Bintang Gelar PAW Empat Anggota". Lintas Papua. Harian Pagi. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-11-15. Diakses tanggal 20-08-2019. 
  10. ^ "Kinerja DPRD Juga Diperhitungkan". Cendrawasih Pos. 16-12-2019. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2020-01-04. Diakses tanggal 04-01-2020. 
  11. ^ Pasal 113 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  12. ^ "Keputusan KPU Nomor 296/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Papua dalam Pemilihan Umum Tahun 2019" (PDF). KPU RI. 04-04-2018. Diakses tanggal 26-01-2021. 
  13. ^ "Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 06-02-2023. Diakses tanggal 10-02-2023. 
  14. ^ "KPU Kabupaten Pegunungan Bintang Tetapkan 25 Caleg Terpilih, Inilah Nama-Nama Tersebut". lintaspapua.com. 31-07-2019. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2019-08-10. Diakses tanggal 04-01-2020.