Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru
Tampilan
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah[1] |
Nomenklatur sebelumnya | Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd |
Sekretaris Direktorat Jenderal | Temu Ismail |
Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus | Putra Asga Elevri, M,Si |
Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat | Dr. Santi Ambarrukmi, M.Ed |
Direktur Guru Pendidikan Dasar | Dr. Rachmadi Widdiharto, M.A |
Direktur Pendidikan Profesi Guru | Adhika Ganendra, S.Si., M.M (Plt.) |
Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan | Dr. Kasiman |
Kantor pusat | |
Gedung D Kemendikbud Lantai 11 Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270 | |
Situs web | |
http://gtk.kemdikbud.go.id/ |
Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.[1]
Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini juga memiliki 33 unit Balai Guru Penggerak yang tersebar di seantero Indonesia.[2]
Fungsi
[sunting | sunting sumber]Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, pengembangan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi nonvokasional guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi, dan fasilitasi pendidikan profesi guru;
- pelaksanaan pengembangan talenta guru berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika;
- pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan perencanaan kebutuhan guru, dan penjaminan mutu pada pendidikan profesi guru;
- pelaksanaan fasilitasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
- pelaksanaan pemantanan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan Organisasi
[sunting | sunting sumber]Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:
- Sekretariat Direktorat Jenderal;
- Direktorat Pendidikan Profesi Guru;
- Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan;
- Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
- Direktorat Guru Pendidikan Dasar; dan
- Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- Website Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
- Website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b c Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- ^ "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 tahun 2022" (PDF). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Diakses tanggal 27 Juli 2024.