Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal
Guru, Tenaga Kependidikan,
dan Pendidikan Guru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah[1]
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Susunan organisasi
Direktur JenderalProf. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd
Sekretaris Direktorat JenderalTemu Ismail
Direktur Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan KhususPutra Asga Elevri, M,Si
Direktur Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatDr. Santi Ambarrukmi, M.Ed
Direktur Guru Pendidikan DasarDr. Rachmadi Widdiharto, M.A
Direktur Pendidikan Profesi GuruAdhika Ganendra, S.Si., M.M (Plt.)
Direktur Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga KependidikanDr. Kasiman
Kantor pusat
Gedung D Kemendikbud Lantai 11 Jl. Jenderal Sudirman Senayan Jakarta, 10270
Situs web
http://gtk.kemdikbud.go.id/

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru.[1]

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini juga memiliki 33 unit Balai Guru Penggerak yang tersebar di seantero Indonesia.[2]

Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan kebijakan di bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran, pengembangan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi nonvokasional guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  3. pelaksanaan kebijakan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi, dan fasilitasi pendidikan profesi guru;
  4. pelaksanaan pengembangan talenta guru berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika;
  5. pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan perencanaan kebutuhan guru, dan penjaminan mutu pada pendidikan profesi guru;
  6. pelaksanaan fasilitasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  7. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan;
  8. pelaksanaan pemantanan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan, serta pendidikan profesi guru;
  9. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Susunan Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Pendidikan Profesi Guru;
  3. Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan;
  4. Direktorat Guru Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
  5. Direktorat Guru Pendidikan Dasar; dan
  6. Direktorat Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]