Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Tampilan
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia | |
---|---|
![]() | |
Susunan organisasi | |
Sekretaris Jenderal | Ir. Suharti, M.A., Ph.D. |
Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama | Vivi Andriani, S.T., M.Sc. |
Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara | Drs. Triyantoro, M.Si. |
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia | Dr. Abdullah Faqih, M.A., M.Ed. |
Kepala Biro Hukum | Ineke Indraswati, S.H., M.H. |
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat | Anang Ristanto, S.Sos., M.Si. |
Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa | Herdiana (Plt.) |
Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi | Dr. Yudhistira Nugraha, S.T., M.CIT. |
Kepala Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia | Hanjar Basuki, S.Kom., M.M. |
Kepala Pusat Prestasi Nasional | Dr. Maria Veronica Irene Herdjiono, S.E., M.Si. |
Kepala Pusat Penguatan Karakter | Rusprita Putri Utami, S.E., M.A. |
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan | Adhika Ganendra, S.Si., M.M. |
Kantor pusat | |
Gedung C Lantai 2, Kompleks Kemdikbud Ristek, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat | |
Situs web | |
setjen |
Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.[1]
Fungsi
[sunting | sunting sumber]Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:[1]
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen)rusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Struktur Organisasi
[sunting | sunting sumber]Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas:[2]
- Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
- Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
- Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
- Biro Hukum;
- Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat; dan
- Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa.
Unit Pelaksana Teknis
[sunting | sunting sumber]Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dibantu oleh Unit Pelaksana Teknis yakni
- UPT Pusat Data dan Teknologi Informasi
Balai Layanan Platform Teknologi - UPT Pusat Prestasi Nasional
Balai Pengembangan Talenta Indonesia - UPT Pusat Layanan Pembiayan Pendidikan
Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi