Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal
Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus,
dan Pendidikan Layanan Khusus
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah[1]
Nomenklatur sebelumnya
Bidang tugasPendidikan kejuruan, Pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, Pendidikan khusus, dan Pendidikan layanan khusus
Susunan organisasi
Direktur JenderalTatang Muttaqin, S.Sos., M.Ed., Ph.D. (Plt.)
Sekretaris Direktorat JenderalSaryadi, S.T., M.B.A.
Direktur Sekolah Menengah KejuruanDr. Muhammad Yusro, M.Pd., M.T.
Direktur Akademik Pendidikan Tinggi VokasiDr. Beny Bandanadjaja, S.T., M.T.
Direktur Kursus dan PelatihanDr. Nahdiana, M.Pd.
Direktur Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha Dunia IndustriAdi Nuryanto, S.T., M.T.
Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi VokasiMuhammad Fajar Subkhan, S.T., M.T. (Plt.)
Kantor pusat
Jl. Jenderal Sudirman Gedung E Lantai III Senayan, Jakarta 10270
Situs web
vokasi.kemdikbud.go.id

Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan vokasi, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus.[1]

Untuk mendukung pelaksanaan tugasnya, direktorat jenderal ini juga memiliki tujuh B/BPPMPV yang tersebar di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. perumusan kebijakan di bidang pendidikan kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan penjaminan mutu peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
  3. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
  4. pelaksanaan pengembangan sekolah unggulan berbasis sains, teknologi, teknik, dan matematika;
  5. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;
  6. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan kejuruan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  7. pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan kompetensi vokasional guru vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi pada pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
  8. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajararl, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan kejuruan, dan pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, serta pendidikan khusus, dan pendidikan layanan khusus;

Susunan Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi terdiri atas:

  1. Sekretariat Direktorat Jenderal;
  2. Direktorat Akademik Pendidikan Tinggi Vokasi;
  3. Direktorat Kelembagaan dan Sumber Daya Pendidikan Tinggi Vokasi;
  4. Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan;
  5. Direktorat Kursus dan Pelatihan;
  6. Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri.

Daftar Direktur Jenderal

[sunting | sunting sumber]
  1. Prof. Dr. Ir. Patdono Suwignjo, M.Eng.Sc., IPU. (Plt.) (2019 - 2020)
  2. Wikan Sakarinto, S.T., M.Sc., Ph.D. (8 Mei 2020 – 1 Juni 2022)
  3. Dr. Ir. Kiki Yuliati, M.Sc. (30 Juni 2022 - 31 Juli 2024)
  4. Tatang Muttaqin, S.Sos., M.Ed., Ph.D (Plt.) (1 Agustus 2024 - sekarang)

Pendidikan vokasi di Indonesia telah dimulai saat pendudukan Belanda. Sekolah berorientasi kejuruan yang didirikan pertama kali adalah Akademi Pelayaran (Academie der Marine) pada tahun 1743. Pada tahun 1853, pemerintah Hindia Belanda juga mendirikan sekolah kejuruan, yaitu Ambachts School van Soerabaia (Sekolah Pertukangan Surabaya), disusul kemudian oleh sekolah serupa di Jakarta pada tahun 1856. Dari Sekolah Pertukangan, kemudian berkembang lagi Pendidikan Kejuruan Pertanian. Lalu dibangun Pendidikan Kejuruan Teknik, yang mengembangkan keahlian seperti keahlian bangunan, keahlian pertambangan, pendidikan masinis, dan lain-lain.

Setelah era kemerdekaan, sebelum 1969 telah ada 126 STM di samping 565 Sekolah Teknik (ST) dengan tujuan memberikan pelatihan teknik. Namun tujuan pendidikan tidak ditetapkan secara jelas sehingga tidak sesuai dengan kesempatan kerja bagi para lulusannya. Era 1970-an, SMK mulai menjadi perhatian yaitu sekolah yang disiapkan untuk menciptakan generasi muda siap kerja. Kala itu muncul Kurikulum SMK tahun 1976/1977 sebagai panduan pendidikan anak STM dan SMK lainnya. Era 2000-an, SMK tumbuh pesat karena hubungan dengan pihak industri semakin baik.

Pendirian Politeknik dilakukan melalui kerja sama Pemerintah Republik Indonesia dengan Republik Konfederasi Swiss 6 Desember 1973 hasilnya adalah berdirinya Politeknik Mekanik Swiss (PMS-ITB). Pendidikan Politetknik pertama kali diselenggarakan dengan program D3 pada Januari 1976. Proyek Politeknik I dilaksanakan melalui IDA Credit Agreement No. 869-IND tanggal 29 Desember 1978, yang ditandai dengan pembangunan enam Politeknik baru dan sebuah Pusat Pengembangan Pendidikan Politeknik di Bandung. Perkembangan Pendidikan Tinggi Vokasi berlanjut pada tahun 1990 melalui Proyek Politeknik II.

Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 dan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2020. Awalnya terdiri atas 5 unit eselon 2. Pada tahun 2021, melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021, struktur ini diubah menjadi 6 unit eselon 2, dengan tambahan 7 UPT, 44 politeknik negeri, dan 5 akademi komunitas negeri di bawah naungannya.

Perguruan Tinggi Negeri Vokasi

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mengelola 49 politeknik dan akademi komunitas yang menyelenggarakan pendidikan tinggi vokasi di seantero Indonesia, yakni:

  1. Politeknik Negeri Bandung (Polban)
  2. Politeknik Negeri Malang (Polinema)
  3. Politeknik Negeri Jakarta (PNJ)
  4. Politeknik Negeri Semarang (Polines)
  5. Politeknik Negeri Medan (Polimed)
  6. Politeknik Negeri Sriwijaya (Polsri)
  7. Politeknik Negeri Samarinda (Polnes)
  8. Politeknik Negeri Bali (PNB)
  9. Politeknik Negeri Padang (PNP)
  10. Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP)
  11. Politeknik Manufaktur Negeri Bandung
  12. Politeknik Negeri Manado (Polimdo)
  13. Politeknik Negeri Ambon (Polnam)
  14. Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS)
  15. Politeknik Negeri Lampung (Polinela)
  16. Politeknik Negeri Pontianak (Polnep)
  17. Politeknik Negeri Jember (Polije)
  18. Politeknik Negeri Banjarmasin (Poliban)
  19. Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS)
  20. Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL)
  21. Politeknik Pertanian Negeri Samarinda (Politani Samarinda)
  22. Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan (Politani Pangkep)
  23. Politeknik Negeri Kupang (Poltek Kupang)
  24. Politeknik Pertanian Negeri Kupang (Politani Kupang)
  25. Politeknik Pertanian Negeri Payakumbuh (Politani Payakumbuh)
  26. Politeknik Perikanan Negeri Tual (Polikant)
  27. Politeknik Negeri Media Kreatif (Polimedia)
  28. Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung (Polman Babel)
  29. Politeknik Negeri Batam (Poltek Batam)
  30. Politeknik Negeri Nusa Utara (Polnustar)
  31. Politeknik Negeri Bengkalis (Poltek Bengkalis)
  32. Politeknik Negeri Balikpapan (Poltekba)
  33. Politeknik Negeri Madiun (PNM)
  34. Politeknik Negeri Madura (Poltera)
  35. Politeknik Negeri Fakfak (Polinef)
  36. Politeknik Negeri Banyuwangi (Poliwangi)
  37. Politeknik Negeri Sambas (Poltesa)
  38. Politeknik Maritim Negeri Indonesia (Polimarin)
  39. Politeknik Negeri Ketapang (Politap)
  40. Politeknik Negeri Tanah Laut (Politala)
  41. Politeknik Negeri Subang (Poltek Subang)
  42. Politeknik Negeri Indramayu (Polindra)
  43. Politeknik Negeri Cilacap (Poltek Cilacap)
  44. Politeknik Negeri Nunukan (PNN)
  45. Akademi Komunitas Negeri Pacitan (AKN Pacitan)
  46. Akademi Komunitas Negeri Aceh Barat (AKN Aceh Barat)
  47. Akademi Komunitas Negeri Putra Sang Fajar Blitar (AKN Blitar)
  48. Akademi Komunitas Negeri Rejang Lebong (AKN Rejang Lebong)
  49. Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta (AKN Senbud)

Unit Pelaksana Teknis

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mengelola 7 B/BPPMPV, dengan rincian 6 Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BBPPMPV) dan 1 Balai Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi (BPPMPV) yang melaksanakan tugas pengembangan dan penjaminan mutu pendidikan vokasi, khususnya SMK di Indonesia, yakni:

No. Nama UPT Lokasi
1 BBPPMPV Bidang Bangunan dan Listrik Medan
2 BBPPMPV Bidang Bisnis dan Pariwisata Depok
3 BBPPMPV Bidang Pertanian Cianjur
4 BBPPMPV Bidang Mesin dan Teknik Industri Cimahi
5 BBPPMPV Bidang Otomotif dan Elektronika Malang
6 BBPPMPV Bidang Seni dan Budaya Sleman
7 BPPMPV Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi Gowa

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]

Peraturan terkait

[sunting | sunting sumber]
  1. Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah

Referensi

[sunting | sunting sumber]