Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah
Tampilan
Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | - |
Situs web | |
www |
Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia.[1]